Balipustakanews.com, Badung – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri rangkaian Karya Manusa Yadnya, Pitra Yadnya, lan Atma Wedana Warsa Saka 1947/Masehi 2025 yang digelar di Bale Wantilan Desa Adat Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (23/9). Kehadiran Giri Prasta disambut hangat oleh warga (krama) yang memadati area upacara untuk menyaksikan prosesi sakral tersebut.
Dalam sambutannya, Giri Prasta menyampaikan rasa apresiasi dan kebanggaan atas semangat kebersamaan krama Desa Adat Kapal dalam melaksanakan karya yadnya secara massal. Menurutnya, pelaksanaan yadnya yang diorganisasi oleh desa adat bukan hanya meringankan beban masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memperkuat nilai solidaritas, semangat ngayah, serta memperkokoh kelestarian adat dan tradisi Bali.
“Pelaksanaan yadnya ini berjalan dengan baik, tertata sesuai dengan tattwa, susila, dan upacara. Saya melihat bagaimana krama bersatu, saling bahu membahu demi kelancaran karya. Semoga semangat seperti ini terus berlanjut dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” kata Giri Prasta.
Lebih lanjut, ia mendorong agar karya yadnya massal ini tetap dilestarikan dan semakin lengkap di masa mendatang. “Ke depan, alangkah baiknya jika dilengkapi dengan upakara lain seperti Raja Sewala, Raja Singa, atau Menek Kelih, sehingga seluruh siklus kehidupan manusia, dari lahir hingga akhir, dapat diwadahi dalam tradisi ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Bendesa Adat Kapal sekaligus Ketua Panitia, I Ketut Sudarsana, menuturkan bahwa pelaksanaan karya yadnya massal ini merupakan pengejawantahan dari awig-awig desa serta nilai ngayah yang mengakar kuat di masyarakat. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali atas dukungan yang diberikan, baik dalam bentuk moril maupun materiil.
“Kami bersyukur atas bantuan dan perhatian dari pemerintah, sehingga karya yadnya ini bisa berjalan lancar. Harapan kami, sinergi ini terus terjalin demi menjaga adat, agama, tradisi, dan budaya Bali agar tetap lestari,” ujarnya. (hmsprv/pr)
Discussion about this post