Balipustakanews.com, Buleleng – Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial GA dan WA di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng, Bali, kini berbuntut panjang.
GA dan WA, yang dituding menjalin hubungan terlarang, melaporkan LW istri sah dari GA ke Polres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum itu diambil setelah LW mengunggah konten yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya, yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Dalam unggahannya, LW menyebut bahwa GA berselingkuh dengan WA, yang juga bekerja sebagai ASN di instansi yang sama. GA lebih dahulu melaporkan kasus tersebut ke Polres pada Rabu (9/7), menyatakan bahwa istrinya menyebarkan tuduhan bahwa ia berhubungan intim dengan WA.
GA mengklaim telah dipermalukan secara publik karena video penggerebekan yang dilakukan LW di sebuah kamar kos menjadi viral di Facebook, dan ia merasa hal ini membahayakan reputasi serta pekerjaannya.
Beberapa hari kemudian, WA ikut melaporkan LW pada Minggu (13/7). Laporan tersebut juga menuding LW telah mencemarkan nama baik melalui unggahan video dan foto disertai narasi yang menyatakan bahwa WA terlibat perzinaan dengan GA.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan bahwa terdapat laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh GA dan WA terhadap LW. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya LW telah lebih dahulu melaporkan suaminya, GA, dengan tuduhan perzinaan.
“Benar demikian, ada laporan soal perzinaan dan juga pencemaran nama baik yang diajukan oleh pihak suami,” jelas Widura saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7).
Ia menambahkan bahwa semua laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Seluruh laporan itu akan kami pelajari untuk langkah penanganan selanjutnya,” pungkasnya. (kmp/pr)





Discussion about this post