Balipustakanews.com, Badung – Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur soal hewan dilindungi dinilai sangat urgen. Hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari jerat hukum akibat ketidaktahuan maupun kurangnya referensi mengenai hewan yang dilindungi pemerintah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara ketika ditemui di ruang kerjanya, DPRD Badung, Senin (20/1/2025). “Ya ini sangat urgen untuk menghindarkan masyarakat dari jerat hukum akibat ketidaktahuan,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.
Karenanya, ia sangat mendukung DPRD Badung merancang perda inisiatif mengenai hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Ranperda ini pun nanti menjadi referensi untuk sosialisasi mengenai hewan yang dilindungi ini. “Jangan sampai hanya karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan, akhirnya masyarakat bisa terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Jika terjadi permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, tegas Lanang Umbara, pihaknya di Dewan tidak punya kewenangan meminta klarifikasi dari lembaga vertikal yang terkait seperti kapolres. Hal ini karena DPRD Badung tak punya kewenangan untuk memanggil seperti anggota DPR RI di pusat. “DPR RI boleh memangil Kapolri, Kejaksanaan maupun TNI,” tegasnya.
Sementara DPRD di tingkat kabupaten dan kota, tidak memiliki kewenangan seperti itu, karena bukan pejabat negara. Ketika kejadian masyarakat terjerat hukum akibat ketidaktahuan (seperti kasus landak yang lalu, red), DPRD hanya bisa menonton dan mungkin hanya bisa memfasilitasi dalam ruang-ruang sempit. Kita tidak bisa membawa lembaga dalam kasus-kasus seperti itu,” ungkapnya.
Karena itu, solusinya adalah merancang perda mengenai hewan yang dilindungi. Kita buatkan perda yang nantinya dipadukan dengan instansi-instansi terkait dengan hewan yang dilindungi tersebut. “Mereka akan kita undang untuk menjadi narasumber dan memperjelas pasal demi pasal yang ada di ranperda tersebut,” ungkapnya.
Ke depan, Lanang Umbara berharap, hukum jangan hanya menghukum masyarakat. Perlu dicari klausa apakah masyarakat melakukan ini karena tidak tahu, dan keinginan untuk memelihara dan mengembangbiakkan. Apakah mereka menangkap hewan tersebut karena membahayakan atau karena hewan tersebut semata-mata karena masuk kategori hama perusak tanaman.
Khusus untuk landak, dia menilai, memang sangat dilema. Di kawasan tertentu landak memang kasuk kategori hama karena merusak tanaman warga. Namun apa pun itu, ketika sudah masuk hewan yang dilindungi, semua pihak harus menghormati. “Cuma dalam penerapan hukumnya tetap harus mempertimbangkan motivasinya, apakah mereka betul-betul tidak tahu atau mereka beriktikad baik untuk memelihara dan mengembangbiakkan,” ujarnya.
Tujuan dari memasukkan hewan yang dilindungi kan agar hewan tersebut tidak punah. “Ketika ada masyarakat dengan niat baik untuk melestarikan dan mengembangbiakkan kenapa kita tidak dukung,” katanya lagi.
Ditanya soal target penyelesaian ranperda ini, Lanang Umbara menyatakan pada tahun 2025 ini karena sudah masuk dalam prolegda. “Setiap ranperda ada tahun anggarannya. Ya tentu saja targetnya pada 2025 ini ranperda rampung,” ungkapnya. (PR/SAR)
Discussion about this post