• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Mei 9, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali Badung

Urgen!!! Cegah Masalah Hukum, Raperda Hewan Dilindungi Penting untuk Masyarakat Badung

reda/cy by reda/cy
Januari 21, 2025
in Badung, Bali, Hukrim, Mangupura, News
Ranperda Hewan Dilindungi Urgen, Cegah Masyarakat Terjerat Hukum
Share Share Share

Balipustakanews.com, Badung – Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur soal hewan dilindungi dinilai sangat urgen. Hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari jerat hukum akibat ketidaktahuan maupun kurangnya referensi mengenai hewan yang dilindungi pemerintah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara ketika ditemui di ruang kerjanya, DPRD Badung, Senin (20/1/2025). “Ya ini sangat urgen untuk menghindarkan masyarakat dari jerat hukum akibat ketidaktahuan,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Karenanya, ia sangat mendukung DPRD Badung merancang perda inisiatif mengenai hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Ranperda ini pun nanti menjadi referensi untuk sosialisasi mengenai hewan yang dilindungi ini. “Jangan sampai hanya karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan, akhirnya masyarakat bisa terjerat masalah hukum,” ujarnya.

ArtikelTerhubung

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Mei 8, 2025
DPRD Karangasem Minta PDAM Segera Tanggulangi Kebocoran Air

DPRD Karangasem Minta PDAM Segera Tanggulangi Kebocoran Air

Mei 7, 2025

Jika terjadi permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, tegas Lanang Umbara, pihaknya di Dewan tidak punya kewenangan meminta klarifikasi dari lembaga vertikal yang terkait seperti kapolres. Hal ini karena DPRD Badung tak punya kewenangan untuk memanggil seperti anggota DPR RI di pusat. “DPR RI boleh memangil Kapolri, Kejaksanaan maupun TNI,” tegasnya.

Sementara DPRD di tingkat kabupaten dan kota, tidak memiliki kewenangan seperti itu, karena bukan pejabat negara. Ketika kejadian masyarakat terjerat hukum akibat ketidaktahuan (seperti kasus landak yang lalu, red), DPRD hanya bisa menonton dan mungkin hanya bisa memfasilitasi dalam ruang-ruang sempit. Kita tidak bisa membawa lembaga dalam kasus-kasus seperti itu,” ungkapnya.

Karena itu, solusinya adalah merancang perda mengenai hewan yang dilindungi. Kita buatkan perda yang nantinya dipadukan dengan instansi-instansi terkait dengan hewan yang dilindungi tersebut. “Mereka akan kita undang untuk menjadi narasumber dan memperjelas pasal demi pasal yang ada di ranperda tersebut,” ungkapnya.

Narasumber di atas juga akan memaparkan hewan-hewan apa saja yang masuk dalam kategori hewan dilindungi dan hewan apa saja yang tidak boleh dipelihara oleh masyarakat, termasuk hewan apa saja yang boleh dipelihara.

Ke depan, Lanang Umbara berharap, hukum jangan hanya menghukum masyarakat. Perlu dicari klausa apakah masyarakat melakukan ini karena tidak tahu, dan keinginan untuk memelihara dan mengembangbiakkan. Apakah mereka menangkap hewan tersebut karena membahayakan atau karena hewan tersebut semata-mata karena masuk kategori hama perusak tanaman.

Khusus untuk landak, dia menilai, memang sangat dilema. Di kawasan tertentu landak memang kasuk kategori hama karena merusak tanaman warga. Namun apa pun itu, ketika sudah masuk hewan yang dilindungi, semua pihak harus menghormati. “Cuma dalam penerapan hukumnya tetap harus mempertimbangkan motivasinya, apakah mereka betul-betul tidak tahu atau mereka beriktikad baik untuk memelihara dan mengembangbiakkan,” ujarnya.

Tujuan dari memasukkan hewan yang dilindungi kan agar hewan tersebut tidak punah. “Ketika ada masyarakat dengan niat baik untuk melestarikan dan mengembangbiakkan kenapa kita tidak dukung,” katanya lagi.

Ditanya soal target penyelesaian ranperda ini, Lanang Umbara menyatakan pada tahun 2025 ini karena sudah masuk dalam prolegda. “Setiap ranperda ada tahun anggarannya. Ya tentu saja targetnya pada 2025 ini ranperda rampung,” ungkapnya. (PR/SAR)

Tags: Ranperda Hewan Dilindungi
ShareSendTweet
Next Post
Ogoh-ogoh dengan Iringan Sound System Dilarang Disbud Denpasar, Sanksi Penyitaan hingga BKK Dihentikan

Ogoh-ogoh dengan Iringan Sound System Dilarang Disbud Denpasar, Sanksi Penyitaan hingga BKK Dihentikan

Discussion about this post

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar
Bali

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

by reda/cy
Mei 8, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Rute Koridor II bus Trans Sarbagita yang sebelumnya melayani jalur Denpasar–Tabanan akan dihentikan dan dialihkan ke trayek...

Read more
DPRD Karangasem Minta PDAM Segera Tanggulangi Kebocoran Air
Bali

DPRD Karangasem Minta PDAM Segera Tanggulangi Kebocoran Air

Mei 7, 2025
Wagub Giri Prasta Apresiasi Kawitan Warga Kayu Selem Gotong Royong Sukseskan Upacara Padudusan Agung
Bali

Wagub Giri Prasta Apresiasi Kawitan Warga Kayu Selem Gotong Royong Sukseskan Upacara Padudusan Agung

Mei 7, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Mei 8, 2025
DPRD Karangasem Minta PDAM Segera Tanggulangi Kebocoran Air

DPRD Karangasem Minta PDAM Segera Tanggulangi Kebocoran Air

Mei 7, 2025
Wagub Giri Prasta Apresiasi Kawitan Warga Kayu Selem Gotong Royong Sukseskan Upacara Padudusan Agung

Wagub Giri Prasta Apresiasi Kawitan Warga Kayu Selem Gotong Royong Sukseskan Upacara Padudusan Agung

Mei 7, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya