DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Selasa (2/2/2021) mencatat angka Sembuh mendominasi kasus Positif di Bali. Sembuh tercatat 372 orang, Terkonfirmasi 309 orang (287 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN) dan 6 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif, Terkonfirmasi Positif 26.866 orang, Sembuh 22.707 orang (84,52%), dan Meninggal Dunia 696 orang (2,59%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 3.463 orang (12,89%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.







Discussion about this post