Balipustakanews.com, Buleleng – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mulai menerapkan program Fast Track, sebuah skema percepatan studi yang memungkinkan mahasiswa berprestasi menuntaskan pendidikan dari jenjang S1 ke S2 dalam waktu yang lebih efisien.
Wakil Rektor I Undiksha, Gede Rasben Dantes, mengatakan kebijakan percepatan ini sejalan dengan ketentuan nasional. “Pendidikan tinggi memang diberikan ruang untuk melakukan percepatan pembelajaran,” ujarnya merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Program percepatan S1 ke S2 ini mulai dibuka pada 2025 dan hanya tersedia pada program studi yang telah meraih akreditasi unggul atau internasional. “Tahun ini Undiksha membuka sembilan track percepatan. Misalnya dari PGSD ke Pendidikan Dasar, atau dari Pendidikan Bahasa Inggris S1 ke S2,” jelas Rasben.
Skema ini ditujukan bagi mahasiswa dengan kemampuan akademik tinggi. Syaratnya antara lain memiliki IPK minimum 2,5, tidak memiliki nilai C ke bawah, serta tidak pernah mengambil cuti kuliah. “Untuk biaya, tidak ada tambahan. Mereka tetap membayar UKT S1 sampai dinyatakan lulus. Setelah itu barulah membayar UKT pasca,” terangnya.
Meski belum ada beasiswa khusus bagi peserta Fast Track, Undiksha menyediakan skema pembayaran yang lebih fleksibel. Tahun ini tercatat 90 mahasiswa dari berbagai program studi telah mengikuti jalur percepatan tersebut. “Mereka sangat antusias karena mendapat pengalaman baru dan bertemu dosen dengan kualifikasi lebih tinggi,” tutur Rasben.
Undiksha juga bersiap membuka percepatan dari S2 ke S3. Nantinya, mahasiswa magister dapat mulai mengambil mata kuliah doktor pada semester ketiga melalui sistem ekivalensi. Program ini direncanakan berjalan mulai tahun depan. “Polanya sama. Di semester tiga mereka sudah berada di program doktor. Kalau lancar, mereka bisa meraih gelar PhD dalam sekitar empat tahun,” katanya.
Rasben berharap kebijakan percepatan ini dapat mendorong lebih banyak mahasiswa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, sekaligus memperkuat capaian indikator perguruan tinggi terkait jumlah lulusan yang melanjutkan ke tingkat selanjutnya. (*/prn)





