Balipustakanews.com, Denpasar – Satuan Tugas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8), sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan memperoleh gas bersubsidi tersebut. Sidak dipimpin oleh Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait.
Turun setelah berkoordinasi dengan Disperindag Kota Denpasar, tim melakukan pemeriksaan di pangkalan-pangkalan yang tersebar di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian. Dari hasil pengecekan, enam pangkalan dinilai sudah sesuai aturan, sementara satu pangkalan ditemukan melanggar dengan menempatkan papan identitas tidak pada posisi strategis serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu terjadi karena pangkalan memperoleh pasokan dari agen dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menegaskan sidak ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi sekaligus memastikan LPG 3 kg tetap tepat sasaran. “Kami mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi sesuai wilayah domisili masing-masing,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, tim memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait, serta memanggil agen penyalur untuk menyesuaikan distribusi sesuai aturan. Pangkalan juga diminta memperbaiki posisi papan agar mudah diakses masyarakat. Tim satgas menekankan agar agen turut mengawasi operasional pangkalan di wilayahnya.
Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, yang ikut mendampingi sidak, menegaskan komitmen Pertamina untuk bersikap tegas. “Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU),” tegasnya. (hmsprv/pr)
Discussion about this post