Balipustakanews.com, Klungkung – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menata kawasan pesisir Nusa Penida agar tetap tertib dan berkelanjutan terus dilakukan. Menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung, I Made Satria, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma bersama tim gabungan yang terdiri dari Kasi Trantib Satpol PP Nusa Penida serta Perbekel Desa Ped turun langsung melakukan monitoring terhadap sejumlah pembangunan fasilitas pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida.
Dalam pemantauan yang dilakukan, tim menemukan setidaknya tiga lokasi pembangunan fasilitas pariwisata yang tengah berjalan. Fokus utama pengecekan adalah status lahan serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Blue Harbour Beachfront Villas & Resto. Pembangunan villa dan kolam renang yang tengah dikerjakan diketahui berada sangat dekat dengan tanggul pantai. Namun, saat diminta keterangan, pihak penanggung jawab proyek belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun kejelasan status lahan. Untuk itu, pihak kecamatan bersama Satpol PP sepakat menghentikan sementara proses pembangunan hingga pengelola dapat memberikan dokumen yang sah.
Lokasi kedua yakni Khamara Nusa Penida. Dari hasil pemeriksaan, usaha ini telah memiliki status lahan berupa Sertifikat Hak Milik, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori hotel berbintang, villa, dan restoran. Namun, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam tahap proses pengurusan, sehingga pembangunan tetap mendapat atensi dari pemerintah.
Sementara itu, fasilitas ketiga adalah Mambo Dive Resort. Pengelola usaha ini telah mengantongi Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) serta KBLI Restoran. Akan tetapi, bangunan restorannya diketahui berada hingga ke tepi pantai, sehingga tetap mendapat catatan untuk ditindaklanjuti.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan bukan semata-mata untuk menertibkan, melainkan sebagai langkah pendataan dan pengecekan terhadap status lahan maupun kelengkapan dokumen izin usaha pariwisata.
“Kami bergerak menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung sekaligus merespons masukan masyarakat. Fokusnya adalah memastikan pembangunan di kawasan pantai tertib sesuai aturan, serta mendata status lahan dan dokumen perizinan yang dimiliki pengusaha. Dari hasil pengecekan, ada yang belum bisa menunjukkan dokumen, sehingga sementara waktu pekerjaannya kami hentikan,” ujar Camat Yoga, Jumat (15/8).
Lebih lanjut, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Klungkung untuk mengundang para penanggung jawab usaha terkait, agar memberikan penjelasan lebih detail mengenai dokumen perizinan maupun status lahan yang dipergunakan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Klungkung yang tengah gencar menata kawasan pesisir di Nusa Penida. Sebelumnya, Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra bahkan turun langsung memimpin pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan sepadan Pantai Jungutbatu. Dua bangunan yang dibongkar kala itu adalah Cafe The Beach Shack serta Gudang Penyimpanan Alat Diving, setelah melalui proses mediasi dengan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Melalui berbagai langkah tegas tersebut, Pemkab Klungkung menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan pembangunan pariwisata dengan kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan demi mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Nusa Penida.







Discussion about this post