Balipustakanews.com, Denpasar – I Wayan Rawan, tersangka pengoplos LPG dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, tidak ditahan oleh polisi. Penangguhan penahanan diberikan karena Rawan memiliki riwayat penyakit batu ginjal.
“Benar, dia tidak ditahan karena pertimbangan kesehatannya,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (2/7).
Ranefli menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga tersangka, dan Rawan dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
“Dia kooperatif dan kami pastikan penyidikan berjalan lancar. Namun, karena riwayat batu ginjal, kami mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” kata Ranefli.
Penangguhan penahanan berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke kejaksaan. Setelah dilimpahkan, kasus pengoplosan LPG dan status tersangka Rawan akan berada di bawah wewenang kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan, yang akan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan,” jelasnya.
Ranefli mengungkapkan bahwa aksi pengoplosan LPG yang dilakukan Rawan diketahui oleh istrinya, namun ia tidak terlibat sehingga tidak ditangkap.
Berdasarkan penyelidikan, Rawan membeli peralatan pengoplosan secara online dan merakitnya sendiri. “Kami juga menduga dia mendapatkan tabung LPG 12 kg kosong yang tidak terpakai dari agen,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali menangkap Rawan atas dugaan mengoplos LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Rawan mengisi satu tabung LPG 12 kg dengan empat tabung LPG 3 kg.
Tabung LPG 12 kg yang berisi gas oplosan tersebut dijual seharga Rp 200 ribu. Berdasarkan penyidikan awal, motif Rawan melakukan pengoplosan gas adalah karena desakan ekonomi dan keinginan untuk melunasi utang bank. (PR/DTK)
Discussion about this post