Balipustakanews.com, Denpasar – Rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar Selatan, akhirnya mendapatkan kepastian. Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan bahwa persetujuan lingkungan atau Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup ditargetkan terbit pada akhir September 2025.
Koster menjelaskan, terminal LNG ini akan dibangun di lokasi 3,5 kilometer dari garis pantai Sidakarya atau berada di area lepas pantai. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi kelestarian ekosistem laut serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
“Terminal ini tidak lagi dibangun di bibir pantai, melainkan di tengah laut agar lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polemik,” ujar Koster, Kamis (4/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Koster usai bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta pada 2 September 2025. Informasi tersebut kemudian dipaparkan di hadapan empat kepala daerah Sarbagita, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, dan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya dalam penandatanganan kerja sama transportasi Trans Metro Dewata.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menegaskan proyek ini akan tetap berjalan, meski titik pembangunan dipindahkan dari lokasi semula. “Pembangunan akan dilanjutkan, hanya saja titiknya digeser ke offshore atau lepas pantai,” jelasnya.
Menurut Dewa Indra, proyek ini merupakan bagian dari strategi Bali menuju energi bersih yang berkelanjutan. “Ini sudah point of no return, tidak mungkin kita mundur,” tegasnya.
Pembangunan terminal LNG Sidakarya telah digagas selama tiga tahun terakhir namun belum terealisasi karena menunggu persetujuan Amdal. Menteri LH Hanif sebelumnya memberi sinyal positif dan menilai proyek ini penting untuk mencegah pemadaman listrik total (blackout) di Bali sekaligus mendukung program Bali Mandiri Energi yang diinisiasi Gubernur Koster. (*/pr)
Discussion about this post