Balipustakanews.com, Gianyar – Kasus pembunuhan terhadap I Wayan Sedhana, seorang mandor proyek irigasi di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, akhirnya terungkap. Sedhana tewas secara tragis setelah dibunuh oleh tiga pekerjanya sendiri pada Sabtu (25/10). Ketiga pelaku tega menggorok leher korban menggunakan gergaji karena dendam pribadi.
Para pelaku diketahui berinisial MA (25), MF (20), dan SF (18), yang baru lima hari bekerja di proyek tersebut. Ketiganya berasal dari Jawa Timur dan ternyata melakukan aksi keji itu sehari sebelum jenazah korban ditemukan, tepatnya pada Jumat (24/10) siang.
“Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban. Awalnya korban dipukul terlebih dahulu, lalu digorok menggunakan gergaji hingga hampir memutuskan lehernya,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan gergaji berlumuran darah di lokasi kejadian, yang menjadi petunjuk awal. Selain itu, ditemukan pula cangkul yang digunakan untuk memukul korban hingga tak sadarkan diri sebelum akhirnya digorok.
“Sebelum digergaji, korban lebih dulu dipukul memakai cangkul sampai pingsan. Menurut hasil pemeriksaan ahli, luka pada korban cukup dalam hingga mengenai tulang leher. Setelah korban kejang-kejang, pelaku langsung kabur,” lanjut Kesuma.
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena rasa sakit hati. Ketiga pelaku merasa sering dimarahi dan bahkan pernah ditampar oleh korban yang merupakan mandor mereka. Setelah menghabisi korban, mereka membawa kabur sepeda motor korban menuju Jember, Jawa Timur.
Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Tim Polres Gianyar berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Motifnya karena dendam. Mereka merasa diperlakukan kasar oleh korban,” jelas Kesuma.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP. Polisi juga masih menyelidiki adanya unsur perencanaan dalam kasus ini, yang dapat menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati. (pr)





