• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Covid-19, Satpol PP Denpasar Berharap Tidak Ada Yang Melanggar

reda/cy by reda/cy
September 3, 2020
in Bali, Denpasar, Health, News
Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Covid-19, Satpol PP Denpasar Berharap Tidak Ada Yang Melanggar
Share Share Share

DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020. Rabu (2/9/2020) pagi. Perwali tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sosialisasi menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang. Seperti di Lapangan Puputan Badung, Denpasar. Sosialisasi juga berlangsung di pasar, objek wisata, pertokoan, perkantoran dan tempat kuliner. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dengan melakukan sosialisasi, ia berharap tak ada masyarakat yang kena denda karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Saat penerapan denda akan ada aksi besar-besaran. Ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi kami berharap tidak ada yang kena denda karena Rp 100 ribu itu lumayan berat di saat masa pandemi Covid-19,” katanya.

ArtikelTerhubung

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025

Sosialisasi akan terus dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020 dan denda miulai diberlakukan tanggal 7 September 2020. Menurut Sayoga, penerapan sanksi berupa denda Rp 100 ribu ini langsung dieksekusi di tempat.

“Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung denda di tempat,” katanya.

Walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi. Penerapan sanksi akan melibatkan tim gabungan dari Yustisi Satpol PP bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Nanti bagi pelanggar akan ada pemeriksaan singkat, kenapa melanggar, pahadal sudah disosialisasikan dan ada berita acaranya juga,” katanya.

Sebelumnya diwartakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pencegahan Covid-19. Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan Dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“(Untuk subjek) perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).

Gubernur Koster menjelaskan, Pergub Bali Nomor 46/2020 mewajibkan perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Sanksi bagf perorangan yang melanggar berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Pergub tersebut juga mengikat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bali. Mereka wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.

Pelaku usaha yang melanggakan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta juta.

Mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Tags: BaliDenpasarHealthNews
ShareSendTweet
Next Post
Brillianto Tampilkan Karyanya Dengan Tema “Dampak Kebakaran Hutan”

Brillianto Tampilkan Karyanya Dengan Tema "Dampak Kebakaran Hutan"

Discussion about this post

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?
Bali

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

by reda/cy
Juni 27, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Rencana pembangunan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Bali menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit...

Read more
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya