DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020. Rabu (2/9/2020) pagi. Perwali tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sosialisasi menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang. Seperti di Lapangan Puputan Badung, Denpasar. Sosialisasi juga berlangsung di pasar, objek wisata, pertokoan, perkantoran dan tempat kuliner. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dengan melakukan sosialisasi, ia berharap tak ada masyarakat yang kena denda karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Saat penerapan denda akan ada aksi besar-besaran. Ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi kami berharap tidak ada yang kena denda karena Rp 100 ribu itu lumayan berat di saat masa pandemi Covid-19,” katanya.
Sosialisasi akan terus dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020 dan denda miulai diberlakukan tanggal 7 September 2020. Menurut Sayoga, penerapan sanksi berupa denda Rp 100 ribu ini langsung dieksekusi di tempat.
“Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung denda di tempat,” katanya.
Walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi. Penerapan sanksi akan melibatkan tim gabungan dari Yustisi Satpol PP bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Nanti bagi pelanggar akan ada pemeriksaan singkat, kenapa melanggar, pahadal sudah disosialisasikan dan ada berita acaranya juga,” katanya.
Sebelumnya diwartakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pencegahan Covid-19. Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan Dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“(Untuk subjek) perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).
Gubernur Koster menjelaskan, Pergub Bali Nomor 46/2020 mewajibkan perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Sanksi bagf perorangan yang melanggar berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Pergub tersebut juga mengikat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bali. Mereka wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
Pelaku usaha yang melanggakan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta juta.
Mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang.
Discussion about this post