• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

Tega Cabuli Keponakanya, Paman Bejat Dituntut 10 Tahun Penjara

aut/or by aut/or
November 28, 2020
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Tega Cabuli Keponakanya, Paman Bejat Dituntut 10 Tahun Penjara
Share Share Share

ArtikelTerhubung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025

DENPASAR, BALIPUSTAKANEWS – Terdakwa I Made Yusa alias De Onte, paman yang tega mencabuli ponakannya sendiri dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.

Selain pidana badan, pria 54 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subside tiga bulan penjara.

Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU Made Ayu Citra Maya Sari juga mengajukan tuntutan berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tuntut JPU Maya dalam sidang daring kemarin (27/11).

Maya menilai Onte terbukti bersalah menyetubuhi ponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun.

Dalam pertimbangan memberatkan JPU, perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak.

“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa yang seharusnya melindungi korban yang merupakan anggota keluarganya (ponakan) malah menggagahi korban hingga menimbulkan trauma mendalam.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1)

juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016.

Mendengar tuntutan JPU, Ole hanya diam. Ia hanya bergantung pada pembelaan pengacara pro bono yang mendampinginya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata pengacara terdakwa kepada hakim ketua IGN Putra Atmaja.

Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

Tags: BaliDenpasarHukrimNews
ShareSendTweet
Next Post
Kelompok Tani,Nelayan,UMKM Karangasem Deklarasi Menang Dana – Dipa

Kelompok Tani,Nelayan,UMKM Karangasem Deklarasi Menang Dana - Dipa

Discussion about this post

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

by reda/cy
Juni 26, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - Sejumlah seniman muda dari Kabupaten Badung, Bali turut ambil bagian dalam pertunjukan drama tari arja klasik yang...

Read more
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata
Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya