Di dalam SKB Empat Menteri, diterangkan pula empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Pertama, memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan. Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan. Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Discussion about this post