Bagi sekolah yang berada di zona merah, tegas Nadiem, akan tetap melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem mengatakan perlu ada sosialisasi berulang dan penegasan kembali bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan. “Zona yang sudah hijau jika kondisinya memburuk setelah dibuka pembelajaran tatap muka maka pembelajaran tatap muka harus segera dihentikan dan prosesnya kembali lagi ke awal,” pesan Nadiem.
Masih mengacu pada SKB 4 Menteri Nadiem menegaskan, terciptanya situasi pembelajaran yang aman bagi warga pendidikan merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu, Kemendikbud akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan protokol kesehatan terlaksana.
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau agar seluruh sekolah yang ada di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau. Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Discussion about this post