<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak Daerah &#8211; Balipustakanews</title>
	<atom:link href="https://balipustakanews.com/tag/pajak-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://balipustakanews.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 May 2026 10:11:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.4.24</generator>

<image>
	<url>https://balipustakanews.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-favicon-balipustakanews-32x32.png</url>
	<title>Pajak Daerah &#8211; Balipustakanews</title>
	<link>https://balipustakanews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Revisi Aturan Pajak Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD</title>
		<link>https://balipustakanews.com/dprd-dan-pemprov-bali-sepakat-revisi-aturan-pajak-daerah-targetkan-optimalisasi-pad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 10:09:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bali]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[I Nyoman Giri Prasta]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Otonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Tri Hita Karana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://balipustakanews.com/?p=30447</guid>

					<description><![CDATA[<p>𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 &#8211; Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5/2026). Dalam sambutannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com/dprd-dan-pemprov-bali-sepakat-revisi-aturan-pajak-daerah-targetkan-optimalisasi-pad/">DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Revisi Aturan Pajak Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com">Balipustakanews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 &#8211; Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Dalam sambutannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Di sisi lain, penerapan retribusi di Bali juga dirancang untuk mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan harmonis antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.</p>
<p>&#8220;Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,&#8221; ujar Giri Prasta.</p>
<p>Sementara itu, dalam laporan yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, DPRD Provinsi Bali menyatakan bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda tersebut telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Budiutama menjelaskan, Raperda disusun dengan berpedoman pada sejumlah ketentuan strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.</p>
<p>Dalam upaya menyempurnakan Raperda, Tim Pembahas DPRD memberikan catatan agar Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.</p>
<p>&#8220;Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali,&#8221; jelas Budiutama.</p>
<p>Dengan telah disampaikan pendapat akhir eksekutif dan laporan legislatif, pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut diperkirakan akan melanjutkan proses legislasi menuju pengesahan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus menyesuaikan dinamika pelayanan publik di Bali. (AA)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com/dprd-dan-pemprov-bali-sepakat-revisi-aturan-pajak-daerah-targetkan-optimalisasi-pad/">DPRD dan Pemprov Bali Sepakat Revisi Aturan Pajak Daerah, Targetkan Optimalisasi PAD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com">Balipustakanews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Bali Raup Rp2,8 Triliun dari Pajak, Lampaui Target APBD</title>
		<link>https://balipustakanews.com/pemprov-bali-raup-rp28-triliun-dari-pajak-lampaui-target-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 03:58:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi dan Perekonomian Bali]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://balipustakanews.com/?p=28471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Balipustakanews.com, Denpasar &#8211; Penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sepanjang 2025 mencapai Rp2,8 triliun. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp2,7 triliun. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Dewa Tagel Wirasa mengatakan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Bali berada di kisaran 108 hingga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com/pemprov-bali-raup-rp28-triliun-dari-pajak-lampaui-target-apbd/">Pemprov Bali Raup Rp2,8 Triliun dari Pajak, Lampaui Target APBD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com">Balipustakanews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Balipustakanews.com, Denpasar</strong> &#8211; Penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sepanjang 2025 mencapai Rp2,8 triliun. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp2,7 triliun.</p>
<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Dewa Tagel Wirasa mengatakan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Bali berada di kisaran 108 hingga 109 persen dari target.</p>
<p>“Untuk pencapaian pendapatan tahun 2025, PAD kita tercapai di kisaran 108 persen hingga 109 persen. Harapan pimpinan memang bisa mencapai 110 persen. Namun, capaian 108 persen ini sudah sangat luar biasa,” ujar Tagel, Senin (12/1/2026).</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan realisasi mencapai Rp1 triliun.</p>
<p>Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp700 miliar.</p>
<p>“Kita masih sangat mengandalkan sektor pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk PKB realisasinya mencapai 106,69 persen, sedangkan BBNKB sebesar 106,68 persen,” jelas Tagel.</p>
<p>Pendapatan pajak terbesar ketiga berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp630 miliar. Selanjutnya disusul Pajak Rokok sebesar Rp343 miliar. Adapun sumber pajak lainnya berasal dari Pajak Air Permukaan, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Alat Berat.</p>
<p>Tagel menuturkan, pada awal pemberlakuan kebijakan opsen pajak, Pemprov Bali memilih menurunkan tarif dari ketentuan dalam peraturan daerah. Kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.</p>
<p>“Tujuannya agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali tersebut.</p>
<p>Meski demikian, Tagel mengungkapkan adanya penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir. Tingkat kepatuhan masyarakat tercatat turun dari sekitar 74 persen menjadi 67 persen.</p>
<p>“Saya menduga ada pergeseran perilaku. Kebijakan pemutihan dan relaksasi yang berulang justru membuat sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak, menunggu kebijakan pemutihan berikutnya,” ujarnya.</p>
<p>Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemprov Bali pada 2026 akan menerapkan pendekatan berbeda dengan memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Insentif berupa pengurangan tambahan pokok pajak sebesar 10 persen.</p>
<p>Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara berjenjang berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.</p>
<p>Kendaraan dengan mesin di bawah 200 cubic centimeter (CC) akan mendapatkan diskon pajak sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 CC memperoleh diskon 5 persen.</p>
<p>“Pertimbangannya, kendaraan di atas 200 CC umumnya dimiliki masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik, sehingga potongan yang diberikan lebih kecil,” tutup Tagel (red).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com/pemprov-bali-raup-rp28-triliun-dari-pajak-lampaui-target-apbd/">Pemprov Bali Raup Rp2,8 Triliun dari Pajak, Lampaui Target APBD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com">Balipustakanews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan</title>
		<link>https://balipustakanews.com/perda-apbd-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-anggaran-2024-dan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-ditetapkan/</link>
					<comments>https://balipustakanews.com/perda-apbd-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-anggaran-2024-dan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-ditetapkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 14:28:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Perda APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Gubernur Bali sang Made Mahendra Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://balipustakanews.com/?p=22420</guid>

					<description><![CDATA[<p>BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR &#8211; Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11). Penjabat (Pj). Gubernur Bali S.M.Mahendra [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com/perda-apbd-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-anggaran-2024-dan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-ditetapkan/">Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com">Balipustakanews</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALIPUSTAKA<em>NEWS,</em> DENPASAR &#8211;</strong> Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun 2023, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11).</p>
<p>Penjabat (Pj). Gubernur Bali S.M.Mahendra Jaya dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan kedua Ranperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama dari Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.</p>
<p>Lebih jauh dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali, telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi selama proses pembahasan, untuk tercipta persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. &#8230;&#8230;.“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, selanjutnya dengan telah disetujuinya Ranperda kami akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,” imbuhnya.</p>
<p>Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali juga dilaksanakan peresmian pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yaitu Martina Sumaryati, SH., selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Kadek Diana, SH., Ni Komang Ayu Darmiyanti, selaku Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan SNi Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE., dan Gde Wirajaya Wisna, SE., S.Kom, selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Wayan Arta, SH.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com/perda-apbd-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-anggaran-2024-dan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-ditetapkan/">Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://balipustakanews.com">Balipustakanews</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://balipustakanews.com/perda-apbd-semesta-berencana-provinsi-bali-tahun-anggaran-2024-dan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-ditetapkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
