BALIPUSTAKANEWS – Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, selain menyiapkan Tiket Pesawat juga wajib melampirkan beberapa Syarat Naik Pesawat.
Terbaru, Pemerintah kini mewajibkan bagi yang akan melakukan perjalanan di masa pandemi untuk menyiapkan beberapa Syarat Naik Pesawat.
Khususnya bagi yang belum vaksinasi Booster wajib melampirkan hasil rapid tes Antigen atau PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
– Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
– Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
– Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(Lp/Google)
Discussion about this post