Balipustakanews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengajak masyarakat terlibat aktif mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Keterlibatan publik dinilai penting agar regulasi tersebut tetap berada pada tujuan awal, yakni memberantas aset hasil kejahatan, tanpa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Sering tujuan awal melakukan perampasan aset yang ilegal. Tapi yang terjadi adalah berupa penyalahgunaan wewenang,” kata Sudirta, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengalaman di sejumlah negara menunjukkan aturan perampasan aset kerap melenceng dari semangat awal ketika pengawasannya lemah. Karena itu, menurutnya, proses perumusan RUU harus dilakukan secara cermat sejak tahap awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bahkan sejak melalui proses, kita harus teliti. Jangan sampai bertentangan dengan KUHAP, jangan bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Perdata, dan jangan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sudirta juga mengingatkan agar pembentukan RUU tersebut tidak sekadar menjadi instrumen penambahan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Jangan sampai nanti di dalam undang-undang perampasan aset sekadar menambah kewenangan baru, sehingga kebebasan individu menjadi terbelenggu,” tegasnya.
Menurut Sudirta, DPR tidak bisa bekerja sendirian dalam merumuskan regulasi strategis seperti RUU Perampasan Aset. Partisipasi masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum dibutuhkan untuk memastikan setiap pasal disusun secara transparan dan akuntabel.
“Maka kita minta masyarakat mengawal semua ini. Kami ingin mengimbau, karena semua manusia punya keterbatasan termasuk Komisi III, maka kami minta dukungan ke masyarakat, yuk kawal!” pungkasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda prioritas DPR dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.
Namun sejumlah kalangan menilai aturan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan ketat agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang di lapangan (red)







