Balipustakanews.com, Badung – Lima pelaku penggelapan mobil rental yang beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masing-masing Tegar Sabilah Akbar (23), NPOS alias RE (47), DBP alias BUD (49), MA alias RUD (30), dan AS alias MAN ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan rental.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kombes I Komang Budiartha, mengatakan para pelaku ditangkap dalam rentang waktu 4, 12, dan 26 November 2025. “Mereka ini sindikat penggelapan mobil,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Kelompok ini diketahui menyewa tiga unit mobil tetapi tidak mengembalikannya setelah masa sewa berakhir. Laporan dari pihak rental masuk pada 4 Oktober, 5 Oktober, dan 26 Oktober 2025, semuanya terjadi di area parkir lantai tiga bandara.
Budiartha menuturkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk belasan pelat nomor palsu dan beberapa kunci mobil. Namun satu anggota komplotan berinisial YS masih buron. YS disebut direkrut AS melalui media sosial dan bertugas menyamar sebagai wisatawan yang baru tiba di bandara. “YS disediakan koper dan barang bawaan lain seolah-olah baru turun dari pesawat. YS kini masih buron,” ungkapnya.
Atas tindakan mereka, perusahaan rental mengalami kerugian hingga Rp 750 juta. Para pelaku kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378, Pasal 372, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (prn)





