Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang pengedar sabu berinisial SP (51) ditangkap aparat di kediamannya yang berada di Jalan Gunung Batukaru, kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat, Bali. Ia diketahui mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Untuk saat ini, aktivitas peredaran sabu oleh SP teridentifikasi berlangsung di dua wilayah, yakni Denpasar dan Badung,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, pada Selasa (4/3).
Dalam operasi penangkapan tersebut, dua kurir SP juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial WR (45) dan PHS (37). Barang bukti yang disita dari mereka berupa sabu seberat 45 gram dan 10,37 gram. Subawa menjelaskan, ketiganya menggunakan sistem “tempel”, yaitu dengan meletakkan sabu di lokasi tertentu, lalu pembeli diberi tahu titik pengambilan setelah transaksi dikonfirmasi.
“Metodenya adalah sistem tempel,” kata Subawa singkat.
Tak hanya SP dan para kurirnya, BNN juga berhasil menangkap bandar yang menyuplai sabu kepada SP. Pelaku tersebut diamankan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Penggerebekan terhadap rumah SP dilakukan pada Senin (3/3), dan dari lokasi tersebut petugas menemukan sekitar 1,4 kilogram sabu yang dikubur di halaman rumah. SP sendiri ternyata merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2017 dan dibebaskan pada 2022.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, menambahkan bahwa jaringan ini melibatkan tiga orang pelaku. Kasus ini mulai terungkap sejak Kamis (8/1), saat WR tertangkap tangan saat berupaya mengedarkan 45 gram sabu di wilayah Denpasar. WR diketahui juga memiliki catatan kriminal serupa sebelumnya. (PR/DTK)






Discussion about this post