BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa. Hal tersebut karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai.
Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers dengan media di kediaman Gedung Jaya Sabha Depasar, Minggu (28/5) didampingi Kapolda bali, Irjen Pol. Putu ayan Danu Putera, Kepala KPW BI Bali Trisno Nugroho, perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Bali, Kadis Pariwisaata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Bali Gede Pramana serta Kasatpol Bali. Masyarakat Bali diharapkan berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.
Gubernur Koster juga minta pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi Bali telah bertindak tegas dengan mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang, memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.
“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” pungkas Gubernur Koster.
Discussion about this post