DENPASAR, BALIPUSTAKANEWS – Selasa (1/12/2020) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di wilayah Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan kali ini, tim yustisi menyasar wilayah Kelurahan Padangsambian, dengan konsentrasi di simpang Jalan Gunung Talang-Gunung Sanghyang – Jalan Tangkuban Perahu.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Pol PP yang juga didukung Satgas Kelurahan, Lurah dan perangkat Kelurahan Padangsambian.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam razia kali ini pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Sebanyak 17 orang pelanggar pun terjaring dalam razia kali ini.
“Pelanggaran masih tetap kami temukan dalam setiap razia. Kali ini kami menjaring 17 orang pelanggar,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, dari 17 orang pelanggar tersebut, 8 orang dikenai denda karena tidak memakai masker.
Mereka didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, 9 orang pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker di dagu.
Untuk memberikan efek jera, mereka juga dihukum push up.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi utamanya di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Utara.
“Kami fokus ke wilayah yang berstatus zona orange atau yang tingkat penularannya tinggi. Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Discussion about this post