𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 – Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area Duty Free dan gerai UMKM di Terminal Keberangkatan serta Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Minggu (8/2/2026).
Dalam kunjungannya, Gubernur Koster meminta agar produk Arak Bali mendapatkan tempat istimewa berupa etalase khusus di gerai-gerai yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia.
Gubernur Koster menegaskan, Arak Bali bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan baik dari hulu ke hilir.
“Kita ingin memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” ujar Gubernur Koster di sela-sela tinjauannya, Minggu.
Menurut Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen melindungi perajin arak tradisional sekaligus meningkatkan standar produk agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, produk Arak Bali sebenarnya sudah diperdagangkan di area beverage dan liquor bandara sejak setahun terakhir. Namun, Gubernur Koster menilai jumlah dan varian merek yang terpajang masih terbatas dan bercampur dengan produk luar negeri.
“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy, dan lainnya, terutama yang di area Duty Free,” kata dia.
Gubernur Koster berharap Arak Bali memiliki stan tersendiri agar lebih menonjol dan dikenal wisatawan mancanegara. Ia tidak ingin wisatawan yang datang ke Bali justru membawa pulang minuman impor sebagai oleh-oleh, padahal Bali memiliki liquor khas sendiri.
Terkait pengelolaan etalase khusus tersebut, Gubernur Koster menyarankan agar manajemennya diserahkan kepada asosiasi, bukan perorangan.
“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali,” jelasnya.
Asosiasi tersebut nantinya yang akan memastikan 58 merek dagang Arak Bali yang ada saat ini dapat terakomodasi untuk masuk ke pasar bandara.
𝗦𝗼𝗿𝗼𝘁𝗶 𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗮𝗿𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶
Selain ketersediaan produk, Gubernur Koster juga menyoroti kemasan Arak Bali yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan, khususnya terkait pencantuman Aksara Bali.
Ia menemukan beberapa produk yang mencantumkan Aksara Bali dengan ukuran sangat kecil atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun ada Aksara Bali-nya, kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” tegas Gubernur Koster.
Ia mengingatkan bahwa seluruh produk Arak Bali harus mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya mengangkat arak, brem, dan tuak Bali menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal (red/aa).





