Balipustakanews.com, Buleleng – Polisi menangkap dua buronan pelaku perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Buleleng. Dua DPO yang ditangkap itu yakni Ketut Sumantra alias Lotot (31), dan Moch Hasan Basri (27).
Keduanya ditetapkan sebagai DPO setelah kabur saat beraksi membunuh belasan satwa di TNBB, Oktober 2023. Mereka kabur ke Jawa dan berpindah-pindah tempat.
“Dua-duanya kabur ke Jawa,”kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (19/4).
Selama di Jawa mereka diduga bersembunyi di rumah seorang teman. Setelah enam bulan berlalu, polisi akhirnya menangkap Lotot dan Hasan.
Darma mengatakan polisi menangkap Lotot di tempat persembunyiannya di wilayah Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (16/4).
Selanjutnya polisi menangkap Hasan di rumahnya di Kecamatan Gerokgak, pada Rabu (17/4). Polisi menangkap Hasan saat pulang ke kampungnya untuk merayakan Idul Fitri.
Atas perbuatannya kini keduanya telah ditahan di rutan Mapolres Buleleng, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya, sebanyak 15 satwa ditemukan mati di kawasan TNBB. Satwa yang ditemukan mati antara lain 11 kijang, satu rusa timor, dan tiga babi hutan. Penemuan bangkai satwa-satwa yang diduga hasil perburuan liar itu viral di media sosial. Perburuan liar itu dilakukan empat orang pelaku pada pertengahan Oktober 2023.
Polisi menangkap salah satu pemburu berinisial KD (19), warga Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Klungkung.
Polisi kemudian memasukkan tiga orang pelaku lainnya yakni Putu Arya Wiguna alias Apel (40), Moch Hasan Basri, dan Ketut Sumantra alias Lotot dalam DPO. Setelah ditetapkan DPO, Apel menyerahkan diri ke Polres Buleleng. (PR/DTK)
Discussion about this post