• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, Juni 28, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Setelah 6 Bulan Buron, 2 Pemburu Liar di Taman Nasional Bukit Barisan Ditangkap

reda/cy by reda/cy
April 19, 2024
in Bali, Buleleng, Hukrim, News
Setelah 6 Bulan Buron, 2 Pemburu Liar di Taman Nasional Bukit Barisan Ditangkap
Share Share Share

Balipustakanews.com, Buleleng – Polisi menangkap dua buronan pelaku perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Buleleng. Dua DPO yang ditangkap itu yakni Ketut Sumantra alias Lotot (31), dan Moch Hasan Basri (27).

Keduanya ditetapkan sebagai DPO setelah kabur saat beraksi membunuh belasan satwa di TNBB, Oktober 2023. Mereka kabur ke Jawa dan berpindah-pindah tempat.

“Dua-duanya kabur ke Jawa,”kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (19/4).

ArtikelTerhubung

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025

Selama di Jawa mereka diduga bersembunyi di rumah seorang teman. Setelah enam bulan berlalu, polisi akhirnya menangkap Lotot dan Hasan.

Darma mengatakan polisi menangkap Lotot di tempat persembunyiannya di wilayah Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (16/4).

Selanjutnya polisi menangkap Hasan di rumahnya di Kecamatan Gerokgak, pada Rabu (17/4). Polisi menangkap Hasan saat pulang ke kampungnya untuk merayakan Idul Fitri.

Atas perbuatannya kini keduanya telah ditahan di rutan Mapolres Buleleng, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, sebanyak 15 satwa ditemukan mati di kawasan TNBB. Satwa yang ditemukan mati antara lain 11 kijang, satu rusa timor, dan tiga babi hutan. Penemuan bangkai satwa-satwa yang diduga hasil perburuan liar itu viral di media sosial. Perburuan liar itu dilakukan empat orang pelaku pada pertengahan Oktober 2023.

Polisi menangkap salah satu pemburu berinisial KD (19), warga Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Klungkung.

Polisi kemudian memasukkan tiga orang pelaku lainnya yakni Putu Arya Wiguna alias Apel (40), Moch Hasan Basri, dan Ketut Sumantra alias Lotot dalam DPO. Setelah ditetapkan DPO, Apel menyerahkan diri ke Polres Buleleng. (PR/DTK)

ShareSendTweet
Next Post
Banjir Lumpur Terisolasi Belasan Keluarga di Karangasem Pasca Hujan Deras

Banjir Lumpur Terisolasi Belasan Keluarga di Karangasem Pasca Hujan Deras

Discussion about this post

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?
Bali

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

by reda/cy
Juni 27, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Rencana pembangunan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Bali menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit...

Read more
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya