Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi dari Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali bersama Komisi Disabilitas dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11).
Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi mengenai penguatan perlindungan hukum, peningkatan aksesibilitas, serta penanganan bencana yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Puspadi Bali, Nengah Putu Juliani, menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif. Dokumen ini merupakan hasil dialog dan focus group discussion (FGD) bersama komunitas disabilitas dari berbagai daerah di Bali.
“Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga dapat menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah,” ujar Juliani.
Ia menambahkan bahwa sejumlah poin dalam draft Pergub dapat disinergikan dengan penyusunan Perda Disabilitas yang kini tengah digodok oleh Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, Perda yang berlaku sejak 2015 sudah tidak relevan karena disusun sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 16 tentang Disabilitas.
Dalam forum tersebut, para perwakilan komunitas disabilitas juga menyoroti masih terbatasnya akses di kantor pemerintahan dan fasilitas publik, serta pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh ragam disabilitas, termasuk disabilitas mental.
Menanggapi aspirasi itu, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas inisiatif Puspadi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat dasar hukum serta mempercepat pembahasan Perda Disabilitas.
“Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan bapak dan ibu penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan,” tegas Koster.
Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik yang ramah disabilitas, serta membuka kesempatan kerja di unit-unit yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas.
“Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti akan kami akomodasi. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting kolaborasi antara Pemprov Bali dan komunitas penyandang disabilitas untuk mewujudkan Bali yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua kalangan. (hmspr/pr)





