Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan hubungan antarwarga kedua daerah.
Kesepakatan bertajuk “Harmoni Kehidupan Bersama Bali NTT” ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena di Labuan Bajo, Rabu (28/1/2026). Langkah ini diambil sebagai respons strategis untuk memperkuat tali persaudaraan dan mencegah gesekan sosial di tengah masyarakat.
Dalam dokumen yang diterima oleh Redaksi Bali Pustaka News, terdapat lima poin strategis yang menjadi landasan utama kerja sama kedua provinsi. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah penegakan hukum yang tegas namun tetap proporsional.
Kedua pemimpin daerah sepakat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum tanpa pandang bulu. Kendati demikian, penegakan hukum tersebut dipastikan tidak akan melakukan generalisasi negatif terhadap kelompok etnis tertentu.
“Memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional terhadap pelaku pelanggaran, tanpa melakukan generalisasi negatif atau stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu,” bunyi butir ketiga dalam dokumen komitmen tersebut.
Pembekalan Warga Sebelum Migrasi
Selain aspek hukum, kesepakatan ini juga menyoroti pentingnya langkah preventif melalui pembinaan warga sebelum melakukan perpindahan penduduk atau pre-migration.
Pemerintah daerah asal kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memberikan edukasi dan pembekalan kepada warganya yang hendak merantau. Materi pembekalan mencakup pemahaman mengenai adat istiadat, etika sosial, serta norma hukum yang berlaku di daerah tujuan.
Hal ini diperkuat dengan penataan administrasi kependudukan yang lebih tertib demi menjamin perlindungan sosial bagi warga yang bersangkutan.
Ruang Dialog dan Anti-Diskriminasi
Guna menghindari salah tafsir budaya yang kerap menjadi pemicu konflik, kedua gubernur juga sepakat membangun ruang dialog inklusif. Penyelesaian masalah akan mengedepankan mekanisme mediasi dengan melibatkan peran aktif tokoh adat dan perwakilan komunitas.
Di sisi lain, Pemprov Bali dan NTT menjamin perlindungan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses hunian dan pekerjaan yang layak sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika. Kedua pihak mendorong kebijakan inklusif untuk menghapus segala bentuk praktik diskriminasi antarwilayah.
“Komitmen ini disusun sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman, keadilan sosial, dan martabat bagi setiap warga,” tutup pernyataan resmi dalam dokumen tersebut (red).





