Balipustakanews.com, Denpasar – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, mengungkap sejumlah praktik penyimpangan yang dilakukan investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.
Meskipun realisasi investasi di Bali pada periode JanuariโDesember 2025 mencapai angka fantastis sebesar Rp42,8 triliun, Todotua menyebut masih terdapat sisi gelap di balik tingginya kepercayaan investor tersebut.
Ia membeberkan empat masalah utama yang kini menjamur di Pulau Dewata, mulai dari penyalahgunaan izin hingga pencaplokan sektor usaha rakyat.
๐ ๐ผ๐ฑ๐๐ ๐ฉ๐ถ๐น๐ฎ ๐ต๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ ‘๐๐ฎ๐ท๐ฎ๐ต’ ๐จ๐ ๐๐
Masalah pertama yang disoroti Todotua adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia menemukan banyak asing menggunakan KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa.
“Fakta di lapangan, izin tersebut justru dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi, yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Todotua di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (22/1).
Masalah kedua adalah invasi Warga Negara Asing (WNA) ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Todotua menyayangkan banyaknya WNA yang kini merambah bisnis rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
“Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegasnya.
๐ฃ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ถ๐ธ ๐ก๐ผ๐บ๐ถ๐ป๐ฒ๐ฒ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐๐ผ๐ฟ ๐๐ถ๐ธ๐๐ถ๐ณ
Lebih lanjut, Todotua membongkar praktik manipulasi status perusahaan atau yang dikenal dengan sistem nominee. Modusnya, investor asing meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham untuk mengakali Daftar Negatif Investasi.
Para investor ‘nakal’ ini kerap menggunakan alamat Virtual Office hanya sebagai syarat administrasi dan pengurusan KITAS, tanpa adanya aktivitas usaha riil di lokasi tersebut.
“Dalam pembangunan vila dan beach club, mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi. Banyak juga PMA yang beroperasi tanpa memenuhi modal minimum Rp10 miliar dan tanpa persetujuan lingkungan,” jelas Todotua.
๐๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฅ๐ฒ๐ธ๐ผ๐บ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐๐ถ ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐
Guna memberantas praktik ilegal tersebut, Kementerian Investasi merekomendasikan empat langkah taktis kepada Pemprov Bali:
1. Moratorium KBLI: Penghentian sementara izin untuk klasifikasi usaha yang terindikasi banyak melakukan pelanggaran.
2. Larang Virtual Office: PMA di Bali tidak diperbolehkan lagi menggunakan kantor virtual; lokasi usaha dan kantor harus fisik dan jelas.
3. Bukti Setor Modal: Mewajibkan PMA memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar yang dibuktikan dengan unggahan bukti transfer/rekening koran, bukan sekadar klaim di atas kertas.
4. Verifikasi Ketat: Saat usaha siap komersil, investor wajib melampirkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan bukti pemenuhan batas minimum investasi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menertibkan iklim investasi di Bali agar tetap menguntungkan daerah tanpa mengorbankan aturan hukum dan kearifan lokal (red).





