• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Sebanyak 21 ABK Korban Dugaan TPPO Dipulangkan oleh Polda Bali

reda/cy by reda/cy
September 4, 2025
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Sebanyak 21 ABK Korban Dugaan TPPO Dipulangkan oleh Polda Bali
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi memulangkan 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, pada Kamis di Denpasar membenarkan bahwa seluruh korban yang sebelumnya sempat diberitakan berjumlah 12 orang itu kini telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali telah menyerahkan ke-21 korban ini kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk difasilitasi pemulangannya ke rumah mereka masing-masing,” ujarnya.

ArtikelTerhubung

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025

Para ABK tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten.

Proses penyerahan berlangsung di Gedung RPK Polda Bali dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal, LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, hingga Destructive Fishing Watch yang diwakili Siti Minatun.

Menurut Sandy, pemulangan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Bali dalam memberantas praktik TPPO yang masih terjadi di sektor perikanan.

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap KM Awindo 2A saat bersandar di Pelabuhan Benoa. Dari keterangan para ABK, diketahui mereka menjadi korban modus penjeratan utang dan penipuan dengan pola rekrutmen yang menyasar kelompok rentan.

Mayoritas korban adalah pria muda berusia 18–23 tahun. Mereka mengaku KTP dan telepon genggamnya ditahan oleh oknum perekrut, dipaksa bekerja tanpa kontrak maupun jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Bahkan, kebutuhan dasar mereka di kapal tidak terpenuhi.

Setiap kali makan, seluruh ABK hanya disediakan enam bungkus mie instan yang dibagi bersama, sehingga setiap orang hanya mendapat beberapa sendok. Untuk minum, mereka dipaksa mengonsumsi air mentah dari palka penyimpanan air tawar kapal. Kondisi kapal pun gelap dan akses keluar masuk sangat terbatas karena kapal berada jauh di perairan.

Dalam kesaksian tertulis, para korban mengaku merasa ditipu, takut, kecewa, hingga khawatir akan disakiti jika kapal benar-benar berlayar meninggalkan Pelabuhan Benoa.

Sebelumnya, para korban dijanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan pengolahan ikan di Jakarta, Pekalongan, atau Surabaya dengan biaya nol persen tanpa potongan. Namun kenyataannya, mereka dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, hingga biaya perjalanan dari kasbon awal sebesar Rp6 juta yang akhirnya hanya tersisa sekitar Rp2,5 juta.

Selain itu, gaji yang dijanjikan sekitar Rp3,4 juta per bulan ternyata hanya dibayar Rp35 ribu per hari, jauh dari kesepakatan awal.

Saat ini, Polda Bali masih terus memburu pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku utama TPPO dalam kasus tersebut. (ant/pr)

ShareSendTweet
Next Post
Menperin dan Gubernur Koster Luncurkan Kredit Padat Karya untuk Dorong IKM dan UMKM Bali

Menperin dan Gubernur Koster Luncurkan Kredit Padat Karya untuk Dorong IKM dan UMKM Bali

Discussion about this post

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana
Bali

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

by reda/cy
Oktober 13, 2025
0

Balipustakanews.com, Jembrana - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan oleh IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal...

Read more
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah
Bali

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber
Bali

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya