Balipustakanews.com, Denpasar – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak di berbagai titik di Kota Denpasar, Rabu (22/10).
Ketua Satgas yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menyebutkan bahwa harga beras di tingkat distributor masih berada dalam batas HET, yakni Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk jenis medium.
Namun, situasinya berbeda di tingkat pengecer. Tim Satgas menemukan harga beras medium dijual sekitar Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium mencapai Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram melebihi ketentuan pemerintah.
Sidak dilakukan di dua pasar tradisional utama, yaitu Pasar Badung dan Pasar Kreneng, serta di sejumlah distributor dan supermarket di wilayah Denpasar. Berdasarkan pantauan lapangan, harga beras premium di kedua pasar tersebut rata-rata mencapai Rp16.000 per kilogram.
Salah satu pedagang di Pasar Badung, Ibu Nur, menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menjual di atas HET karena harga dari pemasok sudah lebih tinggi. “Kami tidak bisa menjual sesuai HET karena harga kulakan dari distributor juga naik,” ujarnya.
Menurut Teguh, kenaikan harga di tingkat pengecer dipengaruhi rantai pasokan dari luar daerah, terutama dari Jawa Timur, yang berdampak pada harga jual di pasar Bali.
Untuk mengatasi kondisi ini, Satgas memberikan waktu satu minggu kepada pedagang dan distributor untuk melakukan penyesuaian harga serta mengikuti sosialisasi. Setelah masa tenggang berakhir, tim akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas bagi yang tidak patuh.
“Kalau setelah diberikan teguran masih melanggar, kami akan mempertimbangkan langkah pencabutan izin usaha,” tegas Teguh.
Selain memantau harga, Satgas juga mengecek kualitas dan kemasan beras yang beredar agar tetap sesuai standar. Hingga kini, belum ditemukan pelanggaran pada aspek kualitas, namun pengawasan akan terus dilakukan secara rutin.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pertanian pada Senin (20/10), yang membahas upaya stabilisasi harga beras di seluruh daerah.
Tim Satgas terdiri dari unsur gabungan: Polda Bali, Badan Pangan Nasional, Bulog Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (pr)
Discussion about this post