Balipustakanews.com, Buleleng – Seorang pria berinisial PS ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran sabu di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Residivis yang sebelumnya terjerat kasus serupa ini diketahui membuat bunker di rumahnya untuk menyimpan sabu.
Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun, upaya PS terbongkar ketika anjing pelacak mendeteksi keberadaan bunker di rumahnya. Di dalam bunker tersebut, polisi menemukan 57 paket sabu dengan total berat 9,14 gram.
PS sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2019 dan 2021, dan baru bebas pada 2024. Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan bahwa penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Sambirenteng. Polisi menggeledah rumah PS pada Minggu (6/4/2025) setelah adanya transaksi sabu di Banjar Dinas Benben.
Dalam interogasi, PS mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki bernama Dodik yang berasal dari Denpasar. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Denpasar, namun Dodik berhasil melarikan diri. Selanjutnya, rumah PS digeledah kembali dan barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.
PS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DTK/PR)






Discussion about this post