Balipustakanews.com, Denpasar – Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk membuang sebagian sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangli dipastikan batal.
Pembatalan dilakukan setelah hasil pengecekan menunjukkan kondisi TPA Bangli di Desa Landih tidak memenuhi syarat untuk menampung limpahan sampah dari dua daerah tersebut.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke TPA Bangli. Dari hasil pengecekan, fasilitas dan kapasitas TPA tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk menampung hingga 50 persen sampah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Setelah dicek ke Bangli tidak memungkinkan, dan saya sudah lapor ke Menteri LH,” kata Gubernur Koster saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (14/1/2026).
Menurut Gubernur Koster, secara teknis maupun kapasitas lahan, TPA Bangli tidak memenuhi persyaratan untuk menerima tambahan volume sampah dalam jumlah besar. TPA yang secara administratif berada di wilayah Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Bangli, tersebut hanya memiliki luas sekitar 4,75 hektare.
Selain keterbatasan lahan, fasilitas dan peralatan pengelolaan sampah di TPA Bangli juga dinilai belum memadai untuk menangani limpahan sampah dari Denpasar dan Badung.
Kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Koster menyampaikan permohonan agar diberikan waktu bagi Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk mengoptimalkan fasilitas pengelolaan sampah yang tengah direncanakan dan dibangun di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung berencana mengalihkan sekitar 50 persen sampahnya ke TPA Bangli. Rencana tersebut muncul menyusul kebijakan penutupan operasional TPA Suwung Denpasar yang dijadwalkan mulai 28 Februari 2026.
Namun, wacana pemindahan sampah ke Bangli menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan kesiapan infrastruktur. Dengan dibatalkannya rencana tersebut, pemerintah daerah kini didorong untuk segera menyiapkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Denpasar dan Badung (red).







