Balipustakanews.com, Karangasem – Ratusan pengendara motor dan mobil di Kabupaten Karangasem, Bali, mendapatkan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mereka tertangkap melanggar lalu lintas oleh kamera ETLE yang terpasang di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan, Karangasem.
Menurut Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Komang Sapta Pramana, sejak 1 Juli 2024, ratusan pengendara terjaring tilang elektronik. Setiap hari, rata-rata terdapat 10-15 pelanggaran yang tertangkap oleh satu-satunya kamera ETLE di Karangasem.
Sapta menyatakan bahwa pelanggaran paling umum adalah tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan membawa penumpang lebih dari dua orang. “Pelanggar lebih banyak dari pengendara motor,” katanya.
Setelah tertangkap oleh kamera ETLE, polisi mengirim surat tilang ke alamat pengendara sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Surat tilang biasanya sampai dalam waktu tiga hari, dan pelanggar harus datang ke kantor polisi untuk membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
Kadang-kadang, surat tilang tidak sampai karena pengendara menggunakan kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Sapta mengimbau agar masyarakat segera melakukan balik nama saat membeli motor bekas untuk menghindari masalah ini.
Sapta berharap dengan adanya tilang elektronik, pengendara akan lebih mematuhi peraturan lalu lintas seperti memakai helm dan sabuk pengaman. Ke depan, beberapa kamera ETLE tambahan akan dipasang di Karangasem. (PR/DTK)
Discussion about this post