Balipustakanews.com, Jembrana – Proyek pembangunan Pasar Umum Negara di Jembrana, Bali, dengan anggaran Rp 140 miliar mengalami penundaan. Akibat keterlambatan ini, kontraktor dikenakan denda sebesar Rp 114 juta per hari sejak 31 Agustus 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, menyebutkan bahwa proyek seharusnya selesai pada 30 Agustus 2024, namun hingga kini belum rampung.
“Dengan keterlambatan ini, sesuai kontrak, kontraktor dikenakan denda harian sebesar Rp 114 juta sejak 31 Agustus. Setiap hari, satu mobil seakan melayang,” ujar Sudiarta pada Selasa (3/9).
Sudiarta menambahkan bahwa denda telah menumpuk selama empat hari, dan totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Denda ini akan terus bertambah setiap hari sampai proyek selesai, dan totalnya akan diakumulasikan hingga pekerjaan selesai 100 persen,” tambah Sudiarta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana memberikan waktu tambahan kepada kontraktor hingga Rabu (5/9) untuk menyelesaikan proyek, mengingat pada hari itu akan dilakukan upacara melaspas dan penyerahan sementara kepada pengelola pasar.
“Kami berharap kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Sudiarta.
Meskipun proyek akan segera diserahkan, kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat kesalahan konstruksi selama masa pemeliharaan. Namun, untuk kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan, tanggung jawab berada di tangan Pemkab Jembrana.
“Saat ini, yang tersisa adalah pekerjaan detail eksterior dan penataan halaman. Kami optimis proyek dapat diselesaikan sesuai target dan terus memantau perkembangan serta memastikan kualitas tetap terjaga,” tutup Sudiarta. (PR/DTK)
Discussion about this post