• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, Mei 10, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Provinsi Bali Diatur Oleh Desa Adat dan Subak Dalam UU No. 15 Tahun 2023

admin by admin
Mei 29, 2023
in Bali, Denpasar, Nasional, News
Bali Resmi Memiliki Undang – Undang Tersendiri
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

ArtikelTerhubung

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Mei 10, 2025
Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Mei 9, 2025

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal.

Selain Bab I yang sudah dijelaskan dalam berita sebelumnya, kemudian Dalam Bab II, Pasal 3 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu: a. Kabupaten Jembrana; b. Kabupaten Tabanan; c. Kabupaten Badung; d. Kabupaten Gianyar; e. Kabupaten Klungkung; f. Kabupaten Bangli; g. Kabupaten Karangasem; h. Kabupaten Buleleng; dan i. Kota Denpasar. Pada Ayat (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 4 diatur bahwa Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar.

Dalam Pasal 5 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu: a. Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan b. Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).

UUDalam Pasal 6 diatur dan ditegaskan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 7 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan…

Tags: Gubernur BaliProvinsi BaliUU No. 15 Tahun 2023Wayan Koster
ShareSendTweet
Next Post
Bali Resmi Memiliki Undang – Undang Tersendiri

UU No. 15 Tahun 2023 Resmi Berlaku Tangal 4 Mei 2023

Discussion about this post

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal
Bali

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

by reda/cy
Mei 10, 2025
0

Balipustakanews.com, Buleleng - Seorang pria berinisial KJ alias Basir meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga oknum anggota TNI di Bali....

Read more
Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan
Badung

Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Mei 9, 2025
Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar
Bali

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Mei 8, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Warga Buleleng Meninggal Akibat Dianiaya Tiga Oknum TNI, Keluarga Desak Hukuman Maksimal

Mei 10, 2025
Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung Terungkap, Satu Pelaku Diamankan

Mei 9, 2025
Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Rute Denpasar–Tabanan Dihentikan, Trans Sarbagita Alihkan Layanan ke Gianyar

Mei 8, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya