BALIPUSTAKANEWS – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo himbau masyarakatnya untuk kembali memakai masker di dalam dan di luar ruangan. Seperti yang diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat sudah boleh tidak memakai masker untuk di ruangan terbuka pada bulan Mei 2022. Jokowi mengingatkan kembali pada masyarakat bahwa wabah Covid-19 masih ada.
Jokowi tidak menjelaskan secara spesifik alasannya kembali menganjurkan masyarakat memakai masker di luar ruangan. Namun, Jokowi menekankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada.
“Karena emang faktanya Covid-19 itu masih ada, utamanya yang varian BA.4 dan BA.5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada pada angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih di atas 100 ribu kasus hariannya,” katanya.
Pada Mei lalu, Jokowi dengan lantas mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali. Namun, Jokowi menggarisbawahi pemakaian masker tetap dianjurkan saat masyarakat berada di dalam ruangan. Memakai masker juga wajib bagi masyarakat yang memiliki komorbid atau sakit.
Selain Indonesia, sejumlah negara seperti Prancis, Pakistan, Jepang, Tiongkok, Italia, dan India juga kembali mengeluarkan aturan wajib masker. Terlebih lagi di kota-kota dengan tingkat kegiatan masyarakat yang padat. Kewajiban memakai masker di luar ruangan sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran kasus covid-19 sesuai anjuran badan kesehatan PBB WHO. Selain aturan memakai masker di luar ruangan aturan perjalanan baik darat laut dan juga udara juga kembali diperketat. (Sy/Google)
Discussion about this post