Balipustakanews.com, Badung – Polres Badung mengamankan seorang pria bernama Yonatan Sunbanu alias Jon, yang diduga melakukan praktik pengoplosan gas LPG di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali. Pria berusia 46 tahun ini diketahui memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 dan 50 kilogram.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein, menyampaikan bahwa Jon melakukan pengoplosan di sebuah gudang kosong bekas minimarket di kawasan tersebut. Dugaan sementara, gas oplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah hotel dan restoran.
“Diduga tabung gas berukuran besar itu dijual ke hotel atau restoran. Pelaku sejauh ini bekerja sendiri, mulai dari pengoplosan hingga distribusi,” ujar Husein dalam konferensi pers, Jumat (9/5).
Jon diketahui merupakan residivis kasus serupa di Gianyar. Dalam aksinya kali ini, ia membeli ratusan tabung LPG 3 kg dari warung secara bertahap, lalu memindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar.
Penyidik masih menelusuri keuntungan yang didapat pelaku. Jon mengaku meraup sekitar Rp 130 ribu per tabung 12 kg dan Rp 350 ribu per tabung 50 kg. Namun, sejauh ini belum terungkap secara pasti ke mana saja gas oplosan itu didistribusikan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menambahkan, Jon telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama sekitar satu tahun. Dari lokasi pengoplosan, polisi menyita sekitar 424 tabung LPG.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Polisi membuntuti mobil pikap yang mengangkut tabung gas dan menangkapnya di Jalan Darmasaba. Sopir dan kernet diminta menunjukkan lokasi pengambilan gas, yang mengarah ke gudang tempat Jon beroperasi.
“Di lokasi ditemukan ratusan tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Saat diminta menunjukkan izin usaha, pelaku tidak dapat menyediakannya,” jelas Arif.
Jon kini diamankan di Polres Badung. Barang bukti berupa dua mobil pikap dan ratusan tabung LPG turut disita. Ia dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. (dtk/pr)
Discussion about this post