Pemerintah juga akan menambah daftar tempat wisata yang uji coba buka di daerah PPKM Level 3 sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain sudah boleh masuk tempat wisata daerah PPKM Level 2 dan 1, anak-anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk bioskop di daerah ppkm level tersebut. Mengenai bioskop, kapasitas pengunjung bisa ditambah sampai 70 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2.
Selain bioskop, tempat bermain anak yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaan juga sudah boleh buka di daerah PPKM Level 2 ke bawah. Meski begitu, tempat bermain anak wajib mencatat nomor telepon orangtua dan waktu bermain anak untuk kebutuhan tracing. (LP/GOOGLE)
Discussion about this post