Balipustakanews.com, Gianyar – Polsek Blahbatuh menetapkan DA (18) dan KS (26) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Pantai Masceti, Gianyar, Bali. Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata menyatakan pasangan tersebut diduga membuang bayi yang baru dilahirkan DA, sehingga mengakibatkan kematian bayi. Keduanya dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berata menjelaskan bahwa polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan telepon antara DA dan KS mengenai rencana pembuangan bayi. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, DA dan KS belum ditahan karena polisi masih menyelidiki waktu kematian bayi tersebut. DA mengklaim bayinya sudah meninggal saat dilahirkan.
Penangkapan DA dan KS terjadi pada Senin (24/6), kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat bayi perempuan di Pantai Cucukan, Gianyar. Terungkap bahwa DA melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (22/6), kemudian membungkusnya dan menaruhnya di jok motor sebelum membuangnya di Pantai Masceti bersama KS. (PR/DTK)
Discussion about this post