Balipustakanews.com, Karangasem – Polres Karangasem berhasil membongkar empat tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2025, yang terdiri dari dua kasus penganiayaan dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satu kasus menonjol melibatkan Rama Nurlia Sitorus (46), warga Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, yang menggigit tangan anggota Satreskrim Polres Karangasem saat hendak ditangkap pada Sabtu (5/4). Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, menjelaskan bahwa pelaku marah dan tak terima ketika akan diamankan, sehingga melukai petugas.
Rama Nurlia sebelumnya dilaporkan karena melakukan pengancaman yang mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah Amed. Ia juga sempat bersitegang dengan pecalang dan Bendesa Adat saat proses mediasi berlangsung. Rama dikenal sebagai residivis dalam kasus pencurian dan sempat viral di media sosial karena ulahnya.
Di kasus lain, pihak kepolisian juga menangani tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh I Nyoman Diarta terhadap Muhammad Anugrah di Kecamatan Rendang. Perselisihan tersebut dipicu oleh penempatan gulungan kabel di area pura milik pelaku.
Sementara itu, dua aksi pencurian berat terjadi di Kecamatan Abang. Tersangka berinisial IKAWPS ditangkap setelah membobol rumah kosong dan mencuri sejumlah uang tunai. (dtk/pr)






Discussion about this post