Balipustakanews.com, Badung – Putu Miasa (51) ditangkap polisi karena menjual BBM subsidi jenis Pertalite ke warung-warung dan toko kelontong. Warga Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, ini membeli Pertalite dari beberapa SPBU dan menjualnya dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 11.500 per liter.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan bahwa Miasa memodifikasi mobilnya, Daihatsu Espass, dengan memasang tangki berkapasitas 500 liter dari pelat besi. Ia menyalurkan BBM dari tangki mobil ke jeriken menggunakan pompa listrik sebelum menjualnya secara eceran.
Miasa membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter dan menjualnya dengan keuntungan Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per liter. Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai adanya mobil bertangki besar yang mengangkut BBM subsidi untuk dijual ke warung-warung. Miasa akhirnya tertangkap saat beroperasi di pom mini di Desa Belahkiuh.
Miasa telah melakukan aksi ini selama setahun. Meski tidak menimbun BBM, ia langsung menjual seluruh stok setiap harinya. Polisi menyita barang bukti berupa mobil dengan tangki modifikasi, mesin pompa listrik, ember, jeriken, dan corong. Miasa dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena melakukan pengangkutan dan niaga BBM secara ilegal. (PR/DTK)
Discussion about this post