Balipustakanews.com, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali berinisial IMD (55) sebagai tersangka.
IMD diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan. Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
“Benar, saudara IMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025,” ujar Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada Maret 2025.
Dalam perkara tersebut, IMD diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut penyidik, tersangka diduga dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara. Laporan atas dugaan perbuatan itu dilayangkan oleh pelapor berinisial IMTW pada akhir Maret 2025.
Saat ini, kepolisian masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Saat ini sementara proses hukum masih berjalan,” kata Ariasandy.
Polda Bali juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada 11 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Meski telah berstatus tersangka, IMD tidak dilakukan penahanan. Ariasandy menyebut, keputusan tersebut merupakan pertimbangan subjektif penyidik.
“Ya benar, yang bersangkutan statusnya tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun tanpa penahanan, proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam sistem hukum acara pidana, penahanan bukan merupakan keharusan otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses tetap jalan,” pungkas Ariasandy (red).







