Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands Norway, Poland, Portugal, Sweden, Slovakia, Slovenia dan Spanyol. Selain itu, kecuali untuk negara-negara Wilayah UE/Schengen yang disebutkan di atas, masuk bebas pembatasan juga diizinkan untuk kedatangan dari negara ketiga yang tercantum di bawah ini (termasuk negara-negara mikro Eropa) yang telah ditambahkan ke daftar negara-negara yang aman secara epidemiologis UE, yang Komisi UE menyarankan untuk secara bertahap mencabut pembatasan. Daftar negara itu yakni Albania, Andorra, Armenia,
Australia, Azerbaijan, Bosnia and Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Canada Croatia, Cyprus, Hong Kong, Ireland, Israel, Japan, Jordan, Kosovo, Lebanon, Macao, Moldova, Monaco, Montenegro, New Zealand, North Macedonia, Qatar, Romania, San Marino, Saudi Arabia, Serbia, Singapore, South Korea, Taiwan, Ukraine, United States of America dan Vatican City State.
Untuk Anda yang berencana bepergian di tengah pandemi COVID-19, harus memiliki bukti sah dari vaksinasi.
Untuk surat keterangan sembuh, dokumen tersebut mulai berlaku sejak hari ke-11 setelah diterimanya hasil tes positif COVID-19, dan dianggap berlaku selama 180 hari. Sedangkan bagi yang memutuskan masuk Swiss dengan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19,
hasil tes PCR harus diperoleh dalam waktu 72 jam sebelum masuk, sedangkan hasil tes antigen cepat harus dilakukan dalam waktu 48 sebelum kedatangan. “Jika Anda tidak sepenuhnya divaksinasi atau tidak dapat membuktikan bahwa Anda telah pulih dari COVID-19 dalam enam bulan terakhir, Anda harus menunjukkan bukti tes PCR negatif (tidak lebih dari 72 jam) atau tes antigen cepat (tidak lebih dari 48 jam) jika Anda memasuki Swiss dengan pesawat,” bunyi pernyataan FOPH.
(LP/GOOGLE)
Discussion about this post