Balipustakanews.com, Denpasar – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada pengelola salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar bersubsidi oleh oknum petugas.
“Kami tidak akan menoleransi SPBU yang melanggar aturan atau melakukan kecurangan dalam melayani konsumen,” tegas Manajer Komunikasi, Relasi, dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, di Denpasar, Kamis.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite selama 30 hari, mulai 26 Oktober 2025.
Menurut Ahad, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap SPBU bernomor 54.803.37 yang berlokasi di Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Mengwi. Pemeriksaan dilakukan karena diduga ada keterlibatan petugas SPBU yang bekerja sama dengan seorang tersangka berinisial AR, yang lebih dulu ditangkap pada 16 September 2025.
AR diketahui menggunakan 22 barcode fiktif untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan mesin pompa berdaya 12 volt. Bahan bakar hasil pembelian ilegal itu kemudian dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali ke kios-kios bensin eceran.
Pertamina telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut. “Jika terbukti kembali melakukan pelanggaran serupa, kami akan memberikan sanksi lanjutan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” ujar Ahad.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Polres Badung untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Pertamina mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 135 apabila menemukan praktik curang di SPBU. (pr)
Discussion about this post