BALIPUSTAKANEWS – Desa adat kembali (dijadikan) garda terdepan dalam penanganan covid-19 di Bali. Tugas berikutnya yang ditimpakan adalah membuat pararem dan awig-awig covid-19. Pertanyaannya, perlukah desa adat membuat pararem dan awig-awig tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita bersandar pada regulasi yang terkait dengan pandemi covid-19. Pertama, negara telah memiliki regulasi yang mengatur penanganan pandemi covid-19 yaitu UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaa Kesehatan. Kedua, regulasi yang mengatur tentang desa adat yaitu Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (meskipun perda ini masih bisa diperdebatkan lagi substansinya).
Regulasi penanganan covid-19 sudah pula dibuatkan turunannya berupa Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Mengacu pada UU, maka sangat terang benderang bahwa pandemi covid-19 ranahnya ada di pemerintah baik di pusat hingga daerah. Namun, selama tiga bulan penanganan covid-19 di Bali, Gubernur, Bupati/Walikota sama sekali tidak pernah menjalankan UU dan Permenkes tersebut. Sangat berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, misalnya DKI, Jawa Barat, atau Surabaya dengan menerapkan PSBB. Gubernur dan bupati lebih memilih mengeluarkan himbauan demi himbauan, sedangkan walikota memilih memodifikasi regulasi PSBB menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Memang, jujur diakui, himbuan ini sangat manjur di bulan pertama pandemi mendera Bali. Angka kematian belum melewati hitungan jari satu tangan, bertahan di angka empat kematian. Penderita positif covid-19 masih minim. Seiring waktu, pemerintah menggangap kepatuhan dan ketaaatan rakyat terhadap himbauan semakin menurun. Ini jelas bukan kesalahan dan kedisiplinan rakyat yang menurun namun akibat tidak ketegasan dan keberanian gubernur/bupati/walikota menerapkan regulasi dari UU seperti memberlakukan PSBB.
Memasuki bulan ketiga pandemi, ketidaktegasan dan keberanian itu berbuah hasil mengecewakan. Kasus covid-19 terus merangkak naik. Jumlah penderita harian makin tinggi. Kasus transmisi lokal bertambah. Data per 18 Juni 2020 menunjukkan Bali masuk dalam lima provinsi yang penderita hariannya paling tinggi. Jumlah penderita mencapai 895 orang, dimana 336 dalam perawatan, 553 sembuh, dan 6 meninggal.
Di tengah desakan peningkatan penderita dan wacana “new normal”, gubernur/bupati/walikota kembali mencoba meminta bantuan desa adat. Gubernur mencoba mengintervensi desa adat agar membuat pararem dan awig-awig penanganan covid-19 per tanggal 19 Juni 2020. Kembali pada pertanyaan pentingnya adalah, perlukah desa adat membuat pararem dan awig-awig covid-19?
1. Sesuai perda desa adat, pararem dan awig-awig desa adat dibuat dan disahkan dalam paruman desa adat. Maka dari itu, pembuatan pararem dan awig-awig harus melibatkan seluruh kramanya. Tidak boleh dibuat tergesa-gesa sesuai keinginan gubernur/bupati/walikota.
Pararem dan awig-awig dari desa adat bersifat otonom. Setiap desa adat memiliki keunikan dan kekhasan pararem dan awig-awig. Karena bersifat otonom, maka pararem dan awig-awig dibuat sesuai desa, kala, dan patra setiap desa adat. Kebutuhan setiap desa adat terhadap pararem dan awig-awig juga akan berbeda-beda.
2. Pandemi covid-19 adalah bencana secara global yang penanganannya sudah diatur dalam UU dan permenkes. Maka, segala kebijakan gubernur/bupati/walikota harus berpijak pada regulasi tersebut. Karena kebijakan itu terkait dengan aturan teknis lainnya, seperti penggunaan anggaran, sanksi, hingga pidana yang mengikat pemerintah dan masyarakat.
3. Desa adat tidak memiliki anggaran khusus dalam penanganan covid-19. Anggaran Rp 300 juta yang sudah tercantum di APBD bukan dikhususkan untuk pencegahan covid-19. Jadi anggaran tersebut semestinya tidak bisa digunakan untuk penanganan covid-19 berdasarkan pararem dan awig-awig.
4. Pararem dan awig-awig mengikat kepada krama, krama tamiu, dan tamiu. Namun, tidak mengikat kepada warga yang bukan bagian dari desa adat. Contohnya adalah kasus kerumunan massa di Kampung Jawa yang tidak bisa dikenakan saksi adat meskipun di PKM mengatur sanksi desa adat. Jadi, pararem dan awig-awig tidak menjawab tuntas jika muncul persoalan serupa. Namun, yang bisa menyelesaikan adalah regulasi formal yaitu UU.
5. Desa adat harus berani lepas dari kooptasi kekuasaan. Para pemucuk desa adat, tidak boleh khawatir, jika tidak membuat pararem seperti keinginan gubernur/bupati/walikota, maka anggaran desa adat Rp 300 juta tidak akan cair. Patut dipahami bahwa, anggaran desa adat sudah masuk dalam APBD, artinya uang yang dikucurkan ke desa adat adalah uang pemerintah daerah yang berasal dari pajak rakyat. Uang itu bukanlah milik gubernur melainkan uang pemerintah daerah. Orang yang menjabat sebagai gubernur akan silih berganti namun pemerintah daerah selalu ada. Maka, jika telah dianggarkan dalam APBD, maka anggaran itu pasti akan bisa dicairkan.
6. Jika dibuatkan pararem dan awig-awig covid-19, maka pararem dan awig-awig desa adat bisa berpotensi kehilangan taksu. Pandemi covid-19 adalah persoalan kesehatan dan ekonomi berskala global dan nasional, bukan semata urusan skala dan niskala berskala wewidangan desa adat.
Sebuah realita mengapa pada bulan pertama desa adat berhasil menjadi garda terdepan hal itu disebabkan karena krama desa masih percaya dengan kemampuan pemerintah daerah menangani covid-19 dengan baik. Krama desa masih menjadikan kesehatan sebagai prioritas. Namun seiring waktu, begitu krama desa paham pemimpinnya tidak serius, tidak tegas, dan tidak berani dalam mengambil kebijakan maka kepercayan itu mulai luntur. Masyarakat yang telah terdesak secara ekonomi akan memilih mencari nafkah untuk mencukupi dapur rumahtangga. Jika semakin banyak krama yang beraktivitas maka semakin besar potensi pararem dan awig-awig itu dilanggar. Akibatnya, pararem dan awig-awig tidak lagi bertaksu. Kondisi ini akan meruntuhkan wibawa desa adat.
Berdasarkan hal itu, masyarakat telah memahami bahwa yang sepatutnya bertanggungjawab melakukan penanganan dan pencegahan covid-19 adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai desa dinas. Untuk itu, daripada gubernur/bupati/walikota mengintervensi desa adat membuat pararem tentang covid-19 yang berpotensi merusak tatanan hukum dan adat Bali, maka sebaiknya mengoptimalkan SDM, menambah infrastuktur kesehatan, sosialisasi dan edukasi, serta menerapkan regulasi yang telah disediakan negara yaitu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes tentang PSBB.
Discussion about this post