Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Hal ini disampaikan dalam Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan serta WNA yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10).
Dalam arahannya, Gubernur Koster menilai bahwa Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan sistem manajemen yang terintegrasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di berbagai titik wisata. “Kita harus memiliki sistem yang mampu menjamin rasa aman bagi wisatawan, baik ketika berada di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun saat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Semua harus terkelola secara terpadu,” ujarnya.
Koster menuturkan, potensi risiko yang dihadapi wisatawan cukup beragam, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan, hingga bencana alam. Untuk itu, ia memerintahkan agar segera dibentuk unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) Bali yang beroperasi 24 jam penuh. “Posko ini wajib terhubung dengan layanan medis, kepolisian, Basarnas, Satpol PP, dan sektor pariwisata. Kita akan siapkan juga nomor darurat serta aplikasi digital agar seluruh sistem bisa bekerja secara cepat dan terkoordinasi,” jelasnya.
Menurut Gubernur Koster, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas, profesional, dan berkelanjutan. “Kalau ini berjalan baik, Bali akan semakin dihormati di dunia internasional, karena tidak hanya indah secara alam, tetapi juga dikelola dengan profesional dan berbasis teknologi modern,” tegasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarjaya, melaporkan bahwa hingga September 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai negara asal tertinggi. Ia menambahkan, upaya perlindungan terhadap wisatawan dilakukan seimbang antara aspek pelayanan dan penegakan hukum.
“Wisatawan yang baik kita jaga, sementara yang melanggar aturan tetap kita tindak. Tahun ini sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian, 406 deportasi, dan 144 kasus wisatawan yang menjadi korban kecelakaan atau tindak kekerasan,” ungkapnya.
Sumarjaya juga menyebut bahwa sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan tenaga keamanan di lokasi wisata, minimnya fasilitas medis darurat, dan kerja sama asuransi yang belum optimal. Ke depan, Dinas Pariwisata akan memperkuat kolaborasi dengan sektor kesehatan, penyedia asuransi, dan memperluas posko layanan wisatawan di tiap DTW. “Semua titik wisata juga akan dilengkapi sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik destinasi,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai OPD, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta pelaku pariwisata. Hasil rapat menjadi langkah awal perumusan Sistem Perlindungan Terpadu Wisatawan Bali yang nantinya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas. (hmsprv/pr)
Discussion about this post