Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang ditujukan untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu, 19 Maret 2025.
Koster menilai revisi tersebut krusial karena berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap proses perubahan perda dapat dipercepat, mengingat hanya terdapat empat pasal yang akan mengalami penyesuaian. “Idealnya dua minggu sudah bisa rampung,” ujar Koster.
Adapun poin revisi yang diusulkan meliputi penyesuaian cakupan substansi dalam Raperda, termasuk tambahan ketentuan pengecualian pungutan terhadap wisatawan asing tertentu.
Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa dana hasil dari pungutan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan pariwisata budaya di Bali, serta membiayai pelaksanaan kebijakan PWA itu sendiri.
Selain itu, dalam revisi tersebut juga diusulkan penambahan materi mengenai kerja sama antara Pemprov Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA. Termasuk juga pengaturan mengenai imbalan atau kompensasi dalam bentuk uang kepada individu atau kelompok yang berkontribusi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Koster menegaskan bahwa aturan baru nantinya juga akan mencakup sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan, guna menjamin kepatuhan. “Kita akan bekerja sama dengan berbagai pihak agar pengelolaan ini berjalan optimal, termasuk pengenaan sanksi terhadap pelanggaran,” tegasnya. (wb/pr)





Discussion about this post