Balipustakanews.com, Denpasar – Polda Bali bergerak melanjutkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret warga negara Rusia, Sergei Domogatskii, atau yang dikenal sebagai Mr Terimakasih. Setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, kepolisian kini menyiapkan surat panggilan kedua untuk menghadirkannya dalam pemeriksaan.
“Kalau panggilan kedua juga tidak dipenuhi, barulah kami melakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, kepada detikBali, Senin (24/11/2025). Ia menambahkan bahwa Sergei diketahui berada di luar negeri, sehingga belum dapat dimintai keterangan. Meski begitu, statusnya belum naik menjadi DPO karena pemeriksaan sebagai saksi pun belum dilakukan. “Ia ke luar negeri sebelum perkara naik penyidikan, jadi menyebutnya kabur tidak tepat,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan 29 warga asing sejak 17 Oktober 2025, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Sergei. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 miliar. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mengarah pada tindak pidana penipuan.
Salah satu temuan utama adalah dugaan bahwa Sergei menggunakan dua perusahaan PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia untuk menawarkan investasi properti. “Dua perusahaan tersebut berdomisili di Klungkung dan Bangli,” jelas Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra.
Penyidik juga mengidentifikasi sejumlah lokasi lahan dan proyek vila yang tidak sesuai dengan izin maupun janji kepada para investor. Ada lahan yang ternyata masih kosong, ada pula bangunan vila yang baru setengah jadi dan bentuknya tidak sesuai rencana konstruksi. Seluruh aset terkait kini telah disegel polisi.
Apabila bukti-bukti penyelidikan menguat, Sergei berpotensi dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. (pr)





