Balipustakanews.com, Karangasem – Penjual makanan olahan daging anjing kembali ditemukan di Bali. Kali ini, dua warga di daerah Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem, tertangkap sedang membersihkan daging anjing yang akan diolah menjadi satai dan rawon.
Operasi mendadak terhadap peredaran daging anjing ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Sabtu (10/8). Larangan peredaran dan penjualan daging anjing diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami sudah pernah memberi pembinaan agar mereka tidak lagi menjual daging anjing. Namun, mereka masih tetap melakukannya,” ujar Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary, Sabtu malam.
Jovand menekankan bahwa daging anjing tidak baik untuk dikonsumsi. Namun, para penjual tetap nekat karena permintaan dari masyarakat cukup tinggi.
“Saat sidak tadi, mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan menjual daging anjing lagi,” tambahnya.
Yayasan Sintesia Animalia Indonesia terus berusaha mengedukasi masyarakat untuk berhenti menjual daging anjing. Sidak seperti ini akan terus dilakukan di berbagai daerah lainnya.
“Kami rutin melakukan sidak sejak 2018 dan menyasar wilayah-wilayah yang diduga banyak menjual daging anjing di Bali,” pungkasnya.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Putu Raka Parta, menyayangkan masih adanya penjual daging anjing, meskipun pembinaan dan pengawasan telah dilakukan sejak lama.
“Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan, dan pelanggar akan ditindak tegas dengan dibawa ke pengadilan sebagai penegakan perda,” ujar Parta.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023, penjual daging anjing bisa dijatuhi hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Parta berharap masyarakat mematuhi perda tersebut.
“Operasi seperti ini akan terus dilakukan di seluruh Bali sebagai bagian dari program kami. Semoga masyarakat sadar dan berhenti menjual daging anjing,” tutupnya.
Kasus peredaran daging anjing juga terjadi di Kabupaten Jembrana, di mana Yohanes Yudi Ardiyanto divonis denda Rp 1 juta karena menjual rica-rica daging anjing. Barang bukti berupa 56 kilogram daging anjing telah dimusnahkan.
Penjual daging anjing juga ditemukan di Kabupaten Buleleng, di mana seorang pedagang berinisial GAY ditangkap karena menjual sate dan rawon anjing. GAY dijatuhi hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. (PR/DTK)
Discussion about this post