BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu (11/02) pagi menyampaikan progres terkini Rancangan Undang-undangan (RUU) Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Pada acara yang dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Ketua DPRD se-Bali serta undangan lainnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang yang terdiri 16 BAB dan 48 Pasal tersebut telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bali serta berbagai elemen masyarakat Bali lainnya.
“Astungkara penyusunan ini berjalan dengan lancar dengan tim yang saya bentuk dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak mulai dari DPRD Provinsi Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali,DPD RI Dapil Bali dan para tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga RUU Provinsi Bali bisa diselesaikan di Provinai Bali dan diajukan ke DPR RI dan Pemerintah pusat,” ungkap Gubernur Koster.
Rancangan Undang-undang Provinsi Bali disusun bertujuan untuk penguatan sumber daya dan kearifan lokal Bali kedepannya.
“Mudah-mudahan kompak semua sebab ini memberikan manfaat besar bagi Bali kedepan. Ini kebutuhan Bali untuk anak cucu kita jadi tolong kita semua bersikap arif dan bijak,” tegasnya.
Dalam prosesnya, Rancangan Undang-undang tersebut diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019 dan sempat tertunda pembahasannya akibat pandemi covid-19 pada tahun 2020 lalu, kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada tahun 2023 ini.
Untuk itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini memohon doa dan dukungan dari masyarakat Bali agar RUU Provinsi Bali ini bisa segera ditetapkan menjadi Undang-undang.
“Kita menarget akhir mei sudah bisa disahkan oleh DPR sehingga pada saat pemilu nanti kita sudah punya Undang-undang yang baru,” pungkasnya.
Discussion about this post