Balipustakanews.com, Buleleng – Hairul Basari alias Joko (37), pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, seorang residivis yang ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi) berdalih menjadi bandar.
“Dulu, Pak (jadi bandar), sekarang tidak,” kata Joko, di Polres Buleleng, Senin (5/2).
Polres Buleleng menghadirkan Joko dalam rilis perkara kepemilikan senpi ilegal. Joko mengenakan baju tahanan warna oranye. Dia terus menghadap belakang. Saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan, Joko sesekali terlihat tersenyum menyeringai.
Joko mengaku tidak mengenal dua pengguna narkoba berinisial A dan RA. Padahal, keduanya mengaku membeli sabu-sabu dari Joko.
“Lain itu Pak, ada yang mengatasnamakan saya. Banyak yang mengatasnamakan saya, Pak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Joko di Terminal Mengwi, Badung, Jumat (2/2). Joko awalnya kabur ke Malang, Jawa Timur, setelah polisi menangkap beberapa temannya, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan Joko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Joko sebelumnya kabur setelah enam orang lainnya ditangkap. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk memburunya.
Dari hasil penyelidikan, Joko diketahui sudah lama menjadi bandar narkoba di wilayah Buleleng. Ia masuk dalam target operasi (TO) Satnarkoba Polres Buleleng.
“(Joko) sudah lama jadi bandar. Bahkan memang bagian dari TO. Barangnya didatangkan dari mana nanti tunggu Joko ditangkap dulu ya,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joko, ditemukan senjata api rakitan hingga airgun. Widwan menyatakan jika senjata-senjata tersebut kepemilikannya ilegal. Polisi juga menetapkan Joko sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senpi. (PR/DTK)
Discussion about this post