• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Pemprov Bali Tegaskan Pemanfaatan Hutan Lindung Wajib Sesuai Regulasi dan Prinsip Kelestarian

reda/cy by reda/cy
Oktober 13, 2025
in Bali, Denpasar, Edukasi, News, Pemprov Bali
Pemprov Bali Tegaskan Pemanfaatan Hutan Lindung Wajib Sesuai Regulasi dan Prinsip Kelestarian
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali pentingnya disiplin dan kepatuhan dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung di wilayah perhutanan sosial. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH, yang menekankan agar setiap kegiatan di kawasan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) agar berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tujuannya, memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak melanggar fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung harus tetap menjunjung tinggi prinsip kelestarian dan kehati-hatian. “Dalam pemanfaatan hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu harus dilakukan tanpa menimbulkan kerusakan terhadap tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” tegasnya di Denpasar, Minggu (12/10).

ArtikelTerhubung

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025

Rentin menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga agar fungsi ekologis hutan tetap terlindungi serta mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan di lapangan. Pemerintah, katanya, berupaya mengontrol dinamika pengelolaan perhutanan sosial agar selalu sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang diizinkan dalam kawasan hutan hanya yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Rencana tersebut sebelumnya harus dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Denpasar, serta diketahui oleh Kepala DKLH Provinsi Bali.

Sementara itu, pada areal kerja PPPS, kegiatan pemanfaatan diperbolehkan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan komposisi minimal 60 persen. “Pemanfaatan kawasan di hutan lindung agar menggunakan tanaman berkayu berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki tingkat evapotranspirasi rendah. Jenis tanaman yang diutamakan adalah yang menghasilkan getah, kulit, buah, atau kayu,” imbuh Rentin.

Lebih lanjut, Rentin menegaskan bahwa penanaman tanaman umbi-umbian dan jenis tanaman lain yang dapat mengakibatkan degradasi tanah tidak diperkenankan di kawasan hutan lindung. Aktivitas semacam itu, katanya, dapat memicu erosi dan meningkatkan aliran permukaan (run-off) yang berpotensi merusak ekosistem.

Ia juga menegaskan larangan bagi pemegang izin untuk melakukan kegiatan yang dapat mengubah fungsi hutan, seperti pembukaan lahan baru, penebangan liar, atau pembangunan sarana yang merusak bentang alam. “Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial juga tidak diperkenankan memindahtangankan atau menyewakan areal izin kepada pihak lain di luar ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (hmsprv/pr)

Tags: DKLH Provinsi BaliI Made Rentin
ShareSendTweet
Next Post
Lima Remaja Dievakuasi Setelah Kelelahan Mendaki Gunung Batukaru

Lima Remaja Dievakuasi Setelah Kelelahan Mendaki Gunung Batukaru

Discussion about this post

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana
Bali

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

by reda/cy
Oktober 13, 2025
0

Balipustakanews.com, Jembrana - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan oleh IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal...

Read more
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah
Bali

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber
Bali

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Putusan Banding Menegaskan Hukuman 15 Tahun bagi ASN Pelaku Asusila di Jembrana

Oktober 13, 2025
BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

BMKG Peringatkan Suhu Panas dan Hujan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah

Oktober 13, 2025
Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Perdes dan Perarem Jadi Pondasi, Tabanan Mantapkan Gerakan Kelola Sampah dari Sumber

Oktober 13, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya